Selasa, 21 Mei 2024 | 05:25
NEWS

Tim Tabur Kejati Sumsel Mengamankan DPO Tersangka AT Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah

Tim Tabur Kejati Sumsel Mengamankan DPO Tersangka  AT Dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank Plat Merah
Tersangka AT dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,

ASKARA - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan Tersangka AT di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib.

AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.

Tim Tabur Kejati Sumsel bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana yang bersangkutan telah melakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens.

“Kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim Tabur Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1).

Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.

Komentar