Perhutani Berikan Bantuan TJSL Non - PUMK untuk Mesjid di Kota Bandung
ASKARA - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH ) Bandung Utara memberikan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Non Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) senilai Rp.30.000.000, kepada Masjid Jami Nurul Huda, Lembang Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) Miftahulrahman Cisalak, Pondok Pesantren Al Haidan Manglayang Barat, Rabu (27/12).
Bantuan tersebut diberikan di Aula Kantor KPH Bandung Utara, dialokasikan kepada Mesjid Jami Nurul Huda, PAUD Miftahulrohman dan Pondok Pesantren Al Haidan Manglayang Barat yang berada di bawah naungan wilayah kerja KPH Bandung Utara, sesuai dengan pilar aspek yang menjadi titik fokus berupa Pilar Sosial dan Lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Administratur Perum Perhutani, Adi Nugroho mengatakan, bantuan TJSL Non PUMK merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap lingkungan, sosial, dan pendidikan yang dapat mendorong perekonomian masyarakat menjadi lebih baik.
“TJSL merupakan program Kementrian BUMN terhadap perusahaan yang bertujuan untuk mendorong perekonomian masyarakat melalui aspek sosial, lingkungan, dan pendidikan. Bantuan ini dapat direalisasikan berkat kerjasama yang baik antar pihak terkait. Pada dasarnya program TJSL Non PUMK ini dari masyarakat untuk masyarakat,“ jelasnya.
Salah satu perwakilan penerima bantuan, H Jalaludin mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah peduli kepada masyarakat desa hutan. Mereka siap berkontribusi dalam menjaga kelestarian hutan juga aktifitas Perhutani lainnya dan berharap Perhutani semakin jaya.
Komentar