Dangdut Resmi Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional
ASKARA - Pada tanggal 25 Oktober di Kota Tua Jakarta Pusat, Dangdut secara resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional. Proses ini mencapai puncaknya setelah persidangan pada 28 Agustus 2023, di Hotel Millenium Jakarta Pusat, dengan kehadiran 214 peserta dari 31 provinsi.
Pengakuan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dangdut didaftarkan melalui Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (DPP-PAMMI) pada 2 Maret 2023, dengan kerjasama dari Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB).
Inisiasi LKB, bersama Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dan DPP PAMMI, berhasil menyelenggarakan "Dangdut Goes To UNESCO" yang menampilkan konser Rhoma Irama dan Soneta Group. Acara ini juga mempersembahkan seni tradisional Betawi seperti Gambang Kromong, tarian kreasi, Palang Pintu, dan live talkshow dengan tema "Peran Industri Kreatif dalam Penguatan Ekonomi Masyarakat," disiarkan melalui Bens Radio 106.2 FM.
Hadiriannya dalam kegiatan ini mencakup tokoh-tokoh penting, seperti Walikota Jakarta Pusat yang diwakili oleh ibu Wiwik Satriani, bapak Imron Hasbullah (Bang Imbong) dari LKB, Bapak Wawan Setiawan dari Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, dan Bapak Waskito Sekretaris Jenderal DPP PAMMI. Artis Dangdut senior seperti Mansyur S dan Cici Faramida juga turut memeriahkan acara.
Menurut Rhoma Irama, pencatatan Dangdut sebagai WBTB memiliki makna penting sebagai Pagar Budaya Bangsa dari pengaruh penetrasi kultural asing yang tidak sejalan dengan Ruh Ketuhanan dan Pancasila. Hal ini sejalan dengan prinsip Rhoma bahwa musik bukan hanya untuk kesenangan semata, melainkan memiliki tanggung jawab kepada Tuhan dan Manusia. Imron Hasbullah (Bang Imbong) berharap Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melanjutkan proses ini ke tingkat internasional sesuai tajuk kegiatan "Dangdut Goes To UNESCO". (TB)

Komentar