Sabtu, 27 April 2024 | 22:21
NEWS

Bawaslu Tak Berwenang Memproses Kegiatan Sosialisasi Parpol

Bawaslu Tak Berwenang Memproses Kegiatan Sosialisasi Parpol
Katimsus Partai Buruh Said Salahudin

ASKARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berwenang memproses pelanggaran administratif pemilu, tetapi perbuatan yang dapat ditindak oleh Bawaslu haruslah tindakan yang diduga melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pemilu yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilu.

Penegasan tentang tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan pasal-pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menentukan, pelanggaran administratif pemilu meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Demikian ditegaskan Ketua Tim Khusus (Katimsus) Partai Buruh Said Salahudin kepada para wartawan, Selasa (10/10).

Pertanyaannya, lanjut Said, apakah kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu? 

"Jawabannya tidak. Tahapan penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus dalam ketentuan Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)," ujar Said.

Kesebelas tahapan penyelenggaraan Pemilu itu, urai Said, adalah perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu; pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; penetapan peserta pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; dan pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Tahapan penyelenggaraan Pemilu berikutnya adalah; masa Kampanye Pemilu; Masa Tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil Pemilu; dan pengucapan sumpah/ianji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota," beber Said.

Dari uraian 11 tahapan di atas, tutur Said, tidak disebutkan adanya tahapan sosialisasi. 

"Diperbolehkannya kegiatan sosialisasi oleh KPU pun tidak dengan sendirinya membuat KPU menambahkan sosialisasi sebagai jenis tahapan baru dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Dalam PKPU yang mengatur Kampanye, tahapan penyelenggaraan pemilu tetap berjumlah 11 tahapan," imbuh Caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta 1 ini.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, imbau Said, maka Bawaslu seharusnya memahami adanya yurisdiksi atau ruang lingkup yang menjadi batasan dari kewenangan mereka untuk menegakkan hukum pemilu.

Oleh sebab itu, ucap Said, tidak boleh Bawaslu membatasi ruang gerak partai politik untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Sosialisasi tidak boleh hanya dilihat dari sisi kepentingan parpol. Sosialisasi juga harus dilihat sebagai hak pemilih untuk mengenal, mempelajari, serta mempertimbangkan visi, misi, dan program parpol dan caleg," tegas Said.

"Jika mengandalkan masa kampanye yang pendek,  jelas waktunya sangat tidak memadai dan tidak realistis bagi pemilih untuk menimbang-nimbang visi, misi, dan program dari belasan parpol dan puluhan ribu caleg yang kelak akan mereka pilih satu saja di hari pemungutan suara," pungkas Said Salahudin.

Komentar