Kamis, 02 Mei 2024 | 08:14
COMMUNITY

Deklarasi Reformasi Hukum, Perkomhan: Segera Bentuk Komisi Pemberantasan Mafia Hukum

Deklarasi Reformasi Hukum, Perkomhan: Segera Bentuk Komisi Pemberantasan Mafia Hukum
Perkomhan Deklarasi Reformasi Hukum

ASKARA : Masalah penegakan hukum dan keadilan tak henti-hentinya menjadi pembicaraan dan perhatian masyarakat, meskipun pemerintah sudah berusaha melakukan perbaikan. Namun, tetap saja mafia hukum di sektor pertanahan, pajak, perkebunan, pertambangan, peradilan masih ada. 

Untuk itu, Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) mendeklarasikan 'Pemberantasan Mafia Hukum' yang dilaksanakan di Rumah Perjuangan Perkomhan Jakarta Timur, Sabtu (30/09/2023).

Deklarasi Pemberantasan Mafia Hukum dibacakan Asep Mulyadi dihadiri puluhan anggota Perkomhan dari pengurus cabang di Indonesia. 

Mensukseskan program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk percepatan reformasi hukum, Perkomhan dalam deklarasinya menyebut perlu adanya upaya kongkret untuk memberantas mafia hukum. Hal ini dapat dilaksanakan melalui perbaikan sistem peradilan dan mendorong pembentukan komisi yang khusus untuk menangani mafia hukum.

Pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional, dinilai masih lemah dan belum sampai mengawasi pada tataran akarnya yang terkadang terjadi perbedaan pandangan dan benturan kepentingan. Posisi hakim yang mandiri dan bebas dalam memutuskan perkara, dan tidak ada hukuman bagi hakim yang salah memutus perkara dimanfaatkan oleh mafia peradilan untuk kepentingannya yang merugikan pencari keadilan. 

Menko Polhukkan sudah membuat laporan tentang Reformasi Hukum, tapi masih ada yang kurang konkret sehingga Perkomhan melengkapi apa-apa yang masih kurang. Terutama perlunya Komisi Pemberantasan Mafia Hukum dan perlunya lembaga eksaminasi nasional," ujar Ketua Umum Perkomhan, Priyanto.

Kemudian, kata Priyatno, Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) yang dimaksud, selain mempunyai kewenangan memberantas mafia hukum juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim, jaksa dan advokat. Karena salah satu kelemahan lembaga penegakan hukum terdapat pada fungsi pengawasan.

"Jadi kalau ada Hakim yang yang salah dalam membuat keputusan yang merugikan masyarakat, sebenarnya salahnya itu karena ada mafia peradilan, karena adanya pesanan. Sehingga keputusannya bisa belok-belok," katanya.

"Ini akan kelihatan dari pertimbangan hukumnya. Oleh karena itu perlu dibentuk lembaga eksaminasi nasional yang mempunyai tugas untuk melakukan kajian terhadap putusan-putusan pengadilan yang bermasalah yang dilaporan masyarakat dan keputusan itu mempunyai dampak yang besar terhadap masyarakat," sambungnya.

Agar reformasi hukum di Indonesia berjalan, Priyanto mengungkap, Perkomhan secara terbuka mendukung Menkopolhukam, Mahfud MD untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres). 

Sebab, lanjutnya, sosok Mahfud MD dinilai sangat kompeten dalam mewujudkan reformasi hukum dan memberantas mafia hukum di Indonesia.

"Coba sebutkan tokoh nasional yang sangat konsen, komitmen terhadap penegakan hukum enggak ada kecuali Profesor Mahfud MD. Perkomhan mengimbau agar ketua-ketua umum partai mencalonkan Mahfud MD sebagai calon wakil presiden RI untuk tahun 2024," ungkapnya.

Lebih lanjut, Priyanto menyampaikan Mahfud MD punya segudang pengalaman dari banyak jabatan yang telah diembannya. Lantas, dirinya berharap, demi membangun reformasi hukum di Indonesia, tugas sebagai wakil presiden adalah pilihan yang tepat bagi Mahfud MD.

"Pak Mahfud sudah teruji, ketua MK sudah pernah, di DPR sudah pernah, menteri sudah beberapa kali, apalagi yang diragukan terhadap kapabilitasnya," pungkasnya.

Dalam memberantas mafia peradilan perangkat hukum yang menghambat yaitu SEMA No. 9 Tahun 1976 yang menyatakan hakim tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan yang dibuatnya harus dicabut karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Sebab jika Hakim melakukan kesalahan dalam membuat putusan tidak ada sanksinya, mafia peradilan tdk bisa diberantas. Meskipun ada upaya hukum terhadap putusan yg keliru itu masalah lain. Yg dibutuhkan adalah lembaga yg memiliki kewenangan mengawasi putusan hakim. Puncak dari pekerjaan mafia peradilan adalah putusan Hakim. Disanalah harus dijaga.

Perkomhan memberikan pengertian Mafia Hukum adalah tindakan perorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu.

Berikut isi tuntutan Perkomhan dalam deklarasinya yang ditujukan kepada pemerintah dan lembaga-lembaga terkait: 

1. Melakukan pembentukan Komisi Pemberantasan Mafia Hukum.
2. Melakukan pembentukan Peradilan Agraria untuk menyelesaikan konflik pertanahan.
3. Melakukan Pembentukan Lembaga Eksaminasi yang bertugas melakukan eksaminasi terhadap putusan yang diduga ada pelanggaran atas dasar laporan masyarakat.
4. Memberikan kepastian hukum terhadap proses penyelidikan di kepolisian dalam waktu enam bulan untuk ditindaklanjuti ke penuntut umum atau dihentikan dengan SP3.
5. Tidak memberikan remisi terhadap terpidana korupsi.
6. Menjatuhkan sanksi yang berat, dicopot dari jabatan dan profesinya terhadap penegak hukum yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik profesi.

Terkait dengan tuntutan tersebut di atas, dan untuk percepatan reformasi hukum, PERKOMHAN mendukung dan mencalonkan tokoh nasional yang sejalan dengan Misi dan Visi PERKOMHAN dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia menjadi calon Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. 

Demikian deklarator Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (PERKOMHAN) Ketua Umum Priyanto, S.H., M.H, Letkol (Purn) Sudirman, S.H., M.H, Deden Andri Saputra, S. T, Hotasi Albin Sumitro, S.H., M.H. Asep Mulyadi, H. Dian Samuel, S.H., M. H, Budi Hartono, S. H, Kusnadi, S. H., M. H, Sarna, S. H., M. H. Supartono Marthadilga, B. Pracahyo, S. Pd, M. Naufal, S. H, Budi Prawira, S. H, Rheinaldy Alamsyah, S. H, Roberto Tuhumury, Erik Arianto Riski Darmawan, Vikan Fadilah Taman, Steven Avero Tuhumury, Nehemia Kristian Waruwu, Suzan Angelive Slava Tuhumury. 

Komentar