Komisi IV DPR RI Siap Perjuangkan Hak Masyarakat Adat Papua
ASKARA - Komisi IV DPR RI secara resmi menerima audiensi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat dalam rangka memfasilitasi dialog perwakilan 6 suku dari 6 provinsi masyarakat adat Papua berkaitan dengan aspirasi peningkatan perlindungan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan adat.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan menyatakan Komisi IV siap memperjuangkan aspirasi dari segenap masyarakat adat Papua tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi yang mereka perjuangkan adalah bahwa ada izin yang diberikan kepada baik itu untuk kawasan hutan industri, maupun perkebunan besar swasta. Yang itu kemudian tidak dilakukan pelaksanaannya dan itu dicabut izin tersebut," kata Budhy dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin (18/9).
Menurut Budhy, masyarakat Adat Papua meminta izin agar bisa mengelola hutan tersebut.
"Mereka minta dikembalikan lagi kepada masyarakat adat dan mereka meminta agar masyarakat adat bisa memiliki izin di dalam pengelolaan hutan-hutan tersebut,” kata Budhy.
“Nah ini tentu akan kita, kalau terkait dengan mitra Komisi IV tentu akan kita tanyakan nanti di dalam rapat kerja. Tentu bahannya yang ada sudah kita terima saat ini akan kita sampaikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan permohonan izin pengelolaan terhadap lahan dan hutan ini oleh masyarakat adat. Karena ini sudah dari tahun 2022 mereka masukkan prosedurnya dalam masyarakat adat melakukan pengelolaan ini, tetapi belum ada jawaban dari KLHK. Tentu itu nanti akan kita tanyakan langsung kepada mereka sebagai mitra Komisi IV,” lanjut Budhy menegaskan.
Tak hanya itu, Wakil rakyat asal Partai Golkar ini juga menekankan bahwa Komisi IV DPR RI juga siap memperjuangkan adanya komunikasi tindak lanjut antara pihak perusahaan yang masih beroperasi dengan masyarakat adat setempat terkait hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat adat sebesar 20% lahan perkebunan, namun hingga kini belum kunjung diterima oleh segenap masyarakat adat setempat dari pihak perusahaan.
Selain itu, berkaitan adanya isu sengketa lahan, Komisi IV lanjut Budhy akan menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada Komisi III DPR RI.
Kemudian, Komisi IV DPR RI juga akan melaporkan kepada Pimpinan DPR RI sebagai tindaklanjut hasil dialog terutama hal-hal yang diluar dari kewenangan Komisi IV DPR RI.
“Perlu dilakukan komunikasi antara si pihak perusahaan dengan masyarakat adat, terkait hak-hak mereka sesuai dengan Undang-Undang bahwa perkebunan harus menyediakan 20% penanamannya kepada masyarakat setempat. Ini ada hak hak yang memang menjadi kewenangan masyarakat adat di dalam menerima tanggung jawab sosial yang tidak dipenuhi. Jadi ini persoalan komunikasi ini yang kita minta nanti apa namanya pak Sulaiman hamzah sebagai anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan di sana, untuk bisa juga menjembatani komunikasi dengan perusahaan perusahaan yang masih beroperasi di sana,” pungkasnya.
Komentar