Rabu, 11 Desember 2024 | 07:58
OPINI

Indonesia Menggunakan Sistem Hukum Belanda

Indonesia Menggunakan Sistem Hukum Belanda
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo (ist)

Oleh : KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H,  C.NSP,  C.CL, C.MP *)

ASKARA - Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini, belumlah merupakan hukum yang asli lahir dan dibuat oleh bangsa kita sendiri, melainkan warisan peninggalan bangsa Belanda dahulu. KUHP kita sekarang ini masih merupakan terjemahan daripada KUHP Belanda (Wetboek van Strafrech).

Karena Belanda pada saat 1940an sudah termasuk salah satu negara yang maju tatanan hukumnya. Banyak filfuf dan guru besar hukum dari Belanda yang sudah bersumbangsih memberikan masukan yang solid pada bidang Hukum Dunia.

Indonesia menggunakan sistem Hukum Belanda karena pada saat itu Indonesia merupakan negara jajahan kolonial Belanda dan karena pada saat yang bersamaan Indonesia belum memiliki hukum yang berasal dari tradisinya sendiri.

Sistem hukum Negeri Belanda didasarkan pada hukum perdata Prancis dan dipengaruhi oleh Hukum Romawi dan hukum adat Negeri Belanda. Kitab-kitab hukum perdata yang baru (yang mulai berlaku pada tahun 1992) sangatlah dipengaruhi oleh Bürgerliches Gesetzbuch Jerman.

Masuknya pengaruh kolonial Belanda, hukum Islam dan adat mulai tergusur dan digantikan oleh sistem hukum Belanda yang lebih dominan. Hal ini mengakibatkan penurunan penggunaan hukum Islam dalam kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia.

Penjajahan Belanda Dampak positif: banyak dibangun jalan raya, rel kereta api, dan jaringan telepon. Dampak negatif: pembangunan tersebut mengorbankan banyak pekerja Indonesia dan kesengsaraan bagi masyarakat saat itu.

Dampak negatif penjajahan Belanda di Indonesia pada terhadap bangsa Indonesia, antara lain: Kehidupan bangsa Indonesia menjadi sangat miskin, terbelakang, dan memprihatikan karena berbagai penindasan oleh pemerintah colonial Belanda yang selalu bersikap sewenang - wenang terhadap bangsa Indonesia.
Hukum perdata masuk pertama kali ke Indonesia dibawa oleh Pemerintah Hindia Belanda pada zaman penjajahan.

Hindia Belanda sendiri meniru hukum Perancis yang diberi nama Code Civil der Francis kemudian diterapkan di pemerintahannya.

Sejarah hukum pidana Indonesia sebagaimana semula adalah merupakan Code Napoleon Perancis tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan memberlakukan KUHP. Kolononisasi kemudian berlaku di Belanda. Negeri Kincir Anin itu memberlakukan KUHP pada tahun 1881 dan dibawa ke Indonesia.

Hukum acara pidana di Indonesia dimulai dari masa penjajahan Belanda terhadap bangsa Indonesia. Sementara itu sistem hukum belanda sedikit banyak juga dipengaruhi oleh sistem hukum eropa yang dimulai pada abad ke-13 yang terus mengalami perkembangan hingga abad ke-19.

Pentingnya dilakukan pembaharuan hukum acara pidana (KUHAP), agar tercipta supremasi hukum dengan menuju sistem peradilan pidana terpadu dengan menempatkan penegak hukum pada tugas, fungsi dan wewenangnya dan beradaptasi dengan kemajuan tehnologi, struktur keta-tanegaraa, perkembangan hukum masyarakat.

Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga negara, di mana saja, juga di luar wilayah negara (asas personal/prinsip nasional yang aktif).

Perkara perdata timbul karena terjadi pelanggaran terhadap hak seseorang seperti diatur dalam hukum perdata. Sedangkan Perkara pidana timbul karena terjadi pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang telah ditetapkan dalam hukum pidana.

Sistem hukum perdata Indonesia dibentuk berdasarkan model Romawi-Belanda. Kolonialisme Belanda 350 tahun yang lalu mempengaruhi penetapan hukum di Indonesia sejak hukum kolonial Belanda tercermin dalam hukum perdata, komersial, dan pidana Indonesia.

*) Budayawan, Spiritualis, Penulis, Advokat, DPD Peradi Perjuangan Jawa Timur 

Komentar