Jumat, 03 Mei 2024 | 05:03
NEWS

Reskrim Polsek Pasar Minggu Berhasil Bekuk Pelaku Spesialis Rumah Kosong Mewah

Reskrim Polsek Pasar Minggu Berhasil Bekuk Pelaku Spesialis Rumah Kosong Mewah
Barang bukti kejahatan (Dok Polsek Pasar Minggu)

ASKARA - Tim Oprasional Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pasar Minggu-Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Sofyan Suri, SH, MH berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong berinisial MS (26 thn) di daerah Conder-Jakarta Timur. Pelaku diduga salah satu komplotan pencuri spesialis rumah mewah.

”Iya benar, Tim Opsnal kami yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim. Syukur alhamdulillah telah berhasil menangkap seorang pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya pada Senin (21/8) siang kemarin,” kata Kapolsek Pasar Minggu, Selasa (22/08). 

”Ketika mendapat laporan terjadinya perampokan rumah kosong di Komplek Pertanian RT.009/010 Kelurahan Pasar Minggu, tim Opsnal dengan cepat langsung bergerak melakukan penyelidikan," jelasnya.

Komplotan itu menggasak sejumlah barang-barang mewah di rumah yang sudah jadi targetnya, yang mana pada saat para pelaku melakukan aksinya, pemilik rumah sedang tidak berada di rumah atau sedang berada di luar negeri.

”Peristiwa perampokan rumah kosong baru ketahuan oleh pemilik rumah ketika dirinya meminta kepada supirnya untuk mengecek keadaan rumah. Setibanya supir di rumah, dikejutkan dengan adanya pintu sudah rusak dan barang- barang lainnya telah hilang. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, seorang pelaku berinisial MS ( 26 ), warga Balekambang-Kramat Jati, Jakarta Timur berhasil ditangkap disaat sedang tidur dirumahnya yang berada di daerah Condet-Jakarta Timur.

”Dari hasil penangkapan tersangka MS ini didapati beberapa barang bukti berupa 1 unit TV merk LG hitam 32 inc, 1 unit TV merk Samsung 50 inc,1 unit TV merk LG 49 inc,1 Ipad merk Apple, 4 buah jam tangan,2 buah hard disk, Laptop merk Sonny,Printer merk HP, dan TV merk LG 24 inc," ujarnya

Kapolsek Pasar Minggu menyampaikan bahwa saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.

”Tersangka kami jerar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara untuk pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka.

Komentar