Senin, 29 April 2024 | 07:02
NEWS

Kenakan Rompi Pink Nomor 02, Mantan Dirjen Minerba Ditahan Kejaksaan Agung

Kenakan Rompi Pink Nomor 02, Mantan Dirjen Minerba Ditahan Kejaksaan Agung

ASKARA - Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink nomor 02 dan tangan diborgol, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin resmi menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penahanan ini terkait perkara di Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Selain Ridwan Djamaluddin, Kejagung juga menahan satu orang lagi yakni berinisial HJ selaku Koordinator RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) di Kementerian ESDM.

"Ini terkait dengan perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 (orang), yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka atas nama tersangka RJ yaitu selaku Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku Koordinator RKAB Kementerian ESDM," kata Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (09/08).

Diungkapkannya, keduanya dari Kementerian ESDM di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya adalah Rp 5,7 triliun.

"Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan kita lakukan penahanan sudah 10 tersangka kita tetapkan ya, demikian untuk perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," katanya.

 

Komentar