Sabtu, 27 April 2024 | 21:12
NEWS

Habib Rizieq Gugat Balai Pemasyarakatan Jakpus ke PTUN Terkait Larangan Umroh

Habib Rizieq Gugat Balai Pemasyarakatan Jakpus ke PTUN Terkait Larangan Umroh
Habib Rizieq Shihab

ASKARA – Mendapat larangan menunaikan ibadah umroh, Habib Rizieq Shihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melalui kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengajukan gugatan tersebut karena Habib Rizieq tidak diberi izin untuk menunaikan ibadah umroh. Menurut Aziz pelarangan ini telah merampas hak asasi kliennya.

“Ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh Klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat,” ujar Aziz, Selasa, (1/8/2023).

Aziz mengatakan bahwa gugatan yang diajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara ( KTUN ) yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat dan juga Surat Permohonan perlindungan hukum yang kami sampaikan ke beberapa instansi di Republik Indonesia antara lain Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR - RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan KOMNASHAM RI.

Dia membeberkan bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan, yang menurutnya hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak - bahak, tentu saja.
“Jelas di wilayah Saudi Arabia ada pihak pemerintah Republik Indonesia, tentu di dalamnya termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud,” tegasnya.

Aziz juga mengatakan pihaknya siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Habib Rizieq.

“Kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Klien kami jika diperlukan agar Klien kami dapat menjalankan hak asasi nya dalam beribadah yang dilindungi undang-undang,” tukasnya.

Aziz memperjelas bahwa gugatan dan surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Kliennya yang diberikan undang-undang.

“Ini membuktikan bahwa Klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan Klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan Klien kami,” cetusnya.

“Dengan ini menegaskan kami akan terus melakukan upaya - upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap Klien kami,” tutup Aziz.

Dari hasil penelusuran, gugatan Habib Rizieq itu tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Habib Rizieq mendaftarkan gugatan itu pada Jumat (28/7) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.(Shendy Marwan)

Komentar