Rabu, 11 Desember 2024 | 08:05
NEWS

6 Casis Polwan Polda Sumut Protes Dugaan Ketidakprofessionalan Pansel Penerimaan Bintara Polri

6 Casis Polwan Polda Sumut Protes Dugaan Ketidakprofessionalan Pansel Penerimaan Bintara Polri
Para Penasehat hukum Casis Bintara Polri (Dok Dedy H)

ASKARA -  Enam Calon siswa (Casis) Polwan di Polda Sumut mengungkapkan kekecewaan mereka setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes Kesehatan Kejiwaan (Keswa).

Mereka merasa menjadi korban ketidakprofessionalan panitia seleksi di tingkat daerah dalam proses penerimaan Bintara Polri Tahun Ajaran 2023.

Para Casis tersebut, yakni Sukma Eka Wiyana, Fatha Inaya Siagian, Clara Rosa Prilia Nainggolan, Amanda Dian Pulungan, Chrisna Putri Hutabarat, dan Maria Rosida Febriyanti Sinaga, meminta langsung kepada Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengawasi proses rekrutmen di Polda Sumut.

Mereka mengungkapkan keluhan mereka saat mendatangi panitia di Mako Brimob Jl. Bhayangkara, Sampali, yang didampingi oleh kuasa hukum mereka, Jonen Naibaho dan Rudolf Naibaho.

"Dalam pelaksanaan tes kesehatan kedua (Keswa) yang dilakukan pada Minggu, 11 Juni 2023, ada upaya untuk tidak meloloskan kami. Panitia menyuruh kami untuk mengulang dan merubah jawaban dengan alasan jawaban terlalu benar semua, jawaban terlalu tinggi, bahkan kami dituduh pembohong," kata para Casis dalam keterangan yang diterima, Senin (19/6).

Mereka juga mendesak panitia untuk memperlihatkan nilai Keswa yang dilakukan pada tanggal 11 Juni 2023. Namun, para Casis Polwan tersebut curiga saat kuasa hukum mereka dilarang ikut mendampingi mereka bertemu dengan dokter yang melakukan penilaian Keswa.

Dalam pertemuan tersebut, para Casis Polwan menuntut panitia untuk memperlihatkan grafik nilai yang menunjukkan bahwa keenam Casis tersebut memiliki nilai 80 dengan grafik yang sama. Namun, dokter yang merupakan anggota panitia seleksi Keswa mengatakan bahwa nilai 80 terlalu tinggi dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Para Casis Polwan tersebut mengkritisi sistem penilaian yang dilakukan oleh panitia seleksi di Polda Sumut. Mereka merasa tidak logis bahwa nilai di atas 76 dikatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan nilai 75 ke bawah dianggap memenuhi syarat. Kuasa hukum mereka, Jonen Naibaho, menyoroti keanehan tersebut dan mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut.

Jonen Naibaho menganggap, prosedur yang dilakukan oleh panitia Keswa hanyalah akal-akalan. Ia berpendapat, sangat wajar jika keenam casis Polwan tersebut menjawab dengan benar semua pertanyaan dalam tes Keswa mengingat mereka telah belajar selama satu tahun untuk persiapan.

Namun, sambung Jonen, kepintaran mereka tidak dihargai. Bahkan, salah satu dari keenam Casis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat merupakan peringkat dua secara umum.

Mengenai protes para Casis Bintara mengenai ketidakprofesionalan panitia seleksi, Wakil Kapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Jawari, saat dikonfirmasi, menyatakan akan segera memeriksa tuntutan para Casis.

"Terima kasih atas informasinya. Saya akan memeriksanya. Peserta diberikan kesempatan untuk menanyakan hasil tes Keswanya," ujar perwira tinggi tersebut.

Sementara itu, Kombes Pol Benny, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sumut, ketika dikonfirmasi mengenai keluhan dan protes Casis Polwan, mengatakan tes Keswa dilakukan kepada semua peserta.

"Jika hasilnya tidak valid, maka tes akan diulang dan dilanjutkan dengan wawancara oleh dokter yang kompeten," pungkasnya. 


 

Komentar