Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, PM Yogyakarta Desak Polri Menahan Oknum Peneliti BRIN AP Hasanuddin
ASKARA - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PW PM DIY) Mendesak Polri untuk segera mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin (APH) atas dugaan pelanggaran UU ITE & KUHP.
Desakan tersebut terkait dengan penyataannya dari akun Facebook Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin, APH) yang berkomentar kasar san berpotensi pidana ancaman pembunuhan di dinding Facebook Thomas Djamaluddin pada Ahad, 23 April 2023 terkait perbedaan pendapat tentang Hisab Rukyat.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," Demikan pernyataan Andi yang sudah tersebar luas di berbagai media massa.
“PWPM DIY mengimbau kepada PWPM seluruh Indonesia untuk segera melaporkan saudara APH ke Polda wilayah masing-masing atas tindakan pidana ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah,” ujar Ketua PWPM DIY Anton Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/4).
PW PM DIY menyatakan sikap pada suasana Idulfitri yang damai, hendaknya semua warga Negara menjaga perdamaian dan ketentraman dengan tidak membuat pernyataan provokatif.
Mengecam dengan sangat keras setiap tindakan provokatif di media sosial yang dapat memecah belah persamaan dan kesamaan bangsa Indonesia. Apalagi tindakan provokatif yang dilakukan oleh seorang ASN aktif dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh saudara APH tersebut telah masuk ke daslam kategori tindak pidana ITE yang menyebutkan ujaran kebencian sebagaimana diatur di dalam pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE.
Mendesak akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin (APH) untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1x24 jam sejak surat ini dirilis.
“Mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN untuk bertindak tegas terhadap ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme. Tindakan provikasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN,” tandasnya.
“Seyogyakanya BRIN dan seluruh ASN di dalamnya sebagai lembaga yang terdepan di bidang penelitian harus mengedepankankan prinsip ilmu yang obyektif dan dibekali dengan sikap yang santun dalam penyampaiannya,” sambung Anton.

Komentar