PSI Gugat SKB Pendirian Rumah Ibadah, Guspardi: Cari Panggung
ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus angkat bicara terkait langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan gugatan uji materi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal pendirian rumah ibadah.
Menurut Guspardi, keberadaan SKB 2 menteri tersebut maupun pasal yang mengatur rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal.
"Beleid tersebut bukan bertujuan menghambat atau melarang pendirian rumah ibadah," jelas Politisi PAN ini.
Guspardi mengatakan, rekomendasi FKUB, diperlukan untuk memastikan sebuah rumah ibadah dibangun di daerah yang memang ada jamaahnya di sana.
"Misalkan di Bali di satu kawasan daerahnya semua masyarakat disana bergama Hindu. Lalu dibangun masjid di situ, apa yang akan terjadi? Nah ini yang perlu diatur dengan SKB 2 menteri," kata Guspardi, Jumat (31/3).
Menurut Guspardi, implementasi SKB 2 Menteri terkait pembangunan rumah ibadah ini bukan masalah siapa mayoritas dan siapa minoritas.
"Maksud dan substansi SKB itu meciptakan dan membangun toleransi dan harmonisasi antar umat beragama, sehingga pendirian rumah ibadah tidak bisa sembarangan tanpa memperhitungkan jumlah jamaah yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu," ujar Anggota Baleg DPR RI ini.
Dalam SKB ini, lanjut Guspardi, ada ketentuan pada pasal 14 soal izin pendirian rumah ibadah.
"Bahwa, mesti ada minimal 90 nama umat pengguna rumah ibadah dan disahkan pejabat setempat serta mendapatkan dukungan paling tidak 60 warga setempat non jamaah. Selain itu, ada kewajiban rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan FKUB setempat," beber Guspardi.
Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, Guspardi meyakini pemerintah tentu akan memfasilitasi.
"Bagaimanapun pemerintah berkewajiban melindungi hak beragama setiap warga negara. Hal itu merupakan bagian dari amanat UUD 1945 pasal 28E ayat (1)," ujar Guspardi.
Guspardi menuturkan, implementasi SKB 2 menteri itu sudah berjalan baik selama ini.
"Munculnya masalah pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah hanya beberapa kasus yang tidak bisa digeneralisasi untuk menilai implementasi SKB tersebut bermasalah. Buktinya SKB 2 Menteri itu sudah diterapkan sejak 27 tahun lalu sampai sekarang. Artinya, masyarakat dapat mengerti dan menerima pengaturan dalam SKB 2 Menteri ini," papar Guspardi.
Guspardi khawatir, jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PSI, maka berpotensi akan memicu terjadinya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat ketika ada pihak yang mendirikan rumah ibadah.
Karena itu, Guspardi berkeyakinan MA bertindak arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan aspek sosiologis tersebut sebelum membuat putusan.
Oleh karena itu, tambah legislator asal Dapil Sumbar 2 ini perlu dipertanyakan motif dari PSI menggugat SKB tersebut, apalagi gugatan dilayangkan jelang Pemilu 2024 dan menggunakan nama partai, bukan perseorangan.
"Apakah ini bisa di kategorikan upaya mencari panggung.Kan mungkin saja begitu. Kita tidak tahu di tahun politik ini, Jika yang mengajukan atas nama partai politik, tentu tidak terhindarkan bahwa ada nuansa politisnya." pungkas Guspardi Gaus.
Diberitakan, gugatan uji materi atas SKB 2 menteri itu diajukan oleh PSI bersama anggota DPRD Surabaya Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada 2 Maret 2023. MA mengatakan, gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 9 P/HUM/2023 pada 6 Maret 2023.
Menurut PSI, kewenangan FKUB terlalu besar. Di sejumlah kasus, FKUB malah menolak dan bahkan memberikan rekomendasi menutup sebuah rumah ibadah. Keberadaan forum tersebut telah menghalangi hak konstitusional warga negara untuk beribadah.

Komentar