Jumat, 19 April 2024 | 14:58
NEWS

SIAGA 98 Nilai Cara Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Tak Lazim

SIAGA 98 Nilai Cara Mahfud MD Ungkap Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Tak Lazim
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

ASKARA – Menkopolhukam Mahfud MD tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena hal ini masih ruang lingkup memenuhi kewajiban.

Sebab apa yang disampaikan masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU.

Demikian disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) Hasanuddin kepada para wartawan, Minggu (26/3).

Menurut Hasanuddin hal ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya, sebagaimana diatur di ayat (3) Pasal 11.

"Mengkoordinasikan dan memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU dan yang disampaikan masih bersifat umum, bukan informasi terperinci," kata Hasanuddin.

Hanya saja, lanjut Hasanuddin, caranya yang diluar kelaziman, yakni mengumumkan secara terbuka.

"Semestinya, dikoordinasikan didalam rapat Komite TPPU, di mana Mahfud MD sebagai Ketuanya dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari komite tersebut," imbau Hasanuddin.

Hasanuddin pun menyayangkan ketidaklaziman ini karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik.

"Demikian juga halnya PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11, ini masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini di buka secara transparan," tukas Hasanuddin.

"Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik," tutup Hasanuddin.

Komentar