Sabtu, 20 April 2024 | 14:36
NEWS

AKP M Dimutasi dari Polres Kerinci Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

AKP M Dimutasi dari Polres Kerinci Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

ASKARA - Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. A.D.G. Sinaga mengatakan bahwa laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh M terhadap saksi inisial Y dan H sedang dalam proses pemeriksaan. 

"Sedang kita proses, kemudian kita selidiki. Apabila terbukti, bakal dilakukan tindakan tegas," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/3).

Terkait perihal pemindahan tugas AKP M, Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. A.D.G. Sinaga membantah adanya pembatalan. Menurutnya, sesuai Telegram Kapolda Jambi nomor: RT/160/II/KEP/2023 tertanggal 16 Februari 2023, yang bersangkutan tidak lagi berdinas di Polres Kerinci dan dimutasi sebagai Panit 2 Subdit VIP Ditpammobvit Polda Jambi.

"Tidak ada pembatalan Telegram Mutasi. Lagi proses pemindahan tugas dari Mapolres Kerinci ke Mapolda Jambi," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Polisi nomor: 
STLP/B-112/VII/2022/SPKT
Advokat Irawadi pada Kamis (9/3/2023), telah melaporkan AKP M ke Propam Polda Jambi atas dugaan intervensi terhadap H dan Y dengan cara mendatangi rumah saksi dalam kasus penipuan yang tengah diproses di Mapolres Kerinci.

“Iya, saya datang ke bagian Propam Polda Jambi, mengadukan AKP M atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik,” kata Irawadi Uska Ketika dikonfirmasi Jumat (10/3/2023).

Irawadi Uska juga mengungkapkan, sebelumnya sang klien sebagai saksi pelapor terkait ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani oleh Polres Kerinci. Bahkan, kasus itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Kerinci.

“Penyidikan telah bekerja secara profesional, transparan sesuai SOP Kepolisian, sehingga Ramli Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, kuasa hukum tersangka mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan ditolak,” ujar Irawadi.

Dijelaskannya, ketika proses dilakukan oleh penyidik Polres Kerinci, AKP M diduga melakukan intervensi terhadap saksi H dan Y dengan mendatangi rumah saksi.

“Rumah Saksi H didatangi oknum Polisi AKP M pada Minggu (5/3/2023) bersama istri, anak tersangka Ramli Umar. Diduga oknum polisi tersebut melakukan dugaan intervensi terhadap saksi-saksi pelapor,” ungkapnya.

“Mohon Bapak Kapolda Jambi melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan Kapolri. Sebab, oknum AKP M diduga melanggar peraturan Polri nomor 7 tahun 2022". Imbuhnya

 

Komentar