Kamis, 02 Mei 2024 | 15:54
NEWS

Arogan! Ketua RT Bubarkan Ibadah Gereja GKKD di Lampung

Arogan! Ketua RT Bubarkan Ibadah Gereja GKKD di Lampung
Ketua RT yang membubarkan ibadah gereja dengan cara arogan (Dok Video)

ASKARA - Sebuah video pelarangan dan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) mendadak viral setelah aksi pembubaran yang dilakukan Ketua RT di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (19/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dalam tayangan video tersebut, sekitar 5 orang warga mendatangi lokasi Gereja GKKD dan terlihat seorang pria bernama Wawan dengan menggunakan topi, berkaos biru, mengaku sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan melompati pagar yang saat itu terkunci.

Ketika itu terjadi, jemaat Gereja sudah minta waktu ke Wawan sekitar 1 jam agar Ibadah tetap berlangsung sampai selesai. Tetapi Wawan tetap mengamuk dan merengsek masuk ke dalam gereja.

“Sabar Pak, ini lagi ibadah,” kata seorang jemaat yang ada di dalam video tersebut.

Wawan mendobrak pintu dan memaksa masuk ke dalam gereja dan menghentikan ibadah yang sedang berlangsung dengan menaiki mimbar serta menyuruh seluruh jemaat untuk keluar.

“Berhenti, berhenti,” kata Ketua RT tersebut.

Usai menghentikan aktivitas ibadah gereja, pria tersebut keluar bersama warga lainnya yang sudah menunggu di luar.

Sempat terjadi keributan, Wawan mendorong dan mengancam Pendeta dengan berkata akan membawa warga yang lebih banyak.

Sekitar 15 menit kemudian, datang kepolisian dari Kepolisian Sektor Kedaton dan meredam suasana yg sedang ricuh. Akhirnya semua Jemaat pulang dari TKP Gereja GKKD dan ibadah tidak selesai.

Sekitar pukul 15.00, sejumlah tokoh masyarakat, aparat kepolisian, Kanwil Agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta berkumpul di Gereja. Namun dalam pertemuan itu, tidak ada hasil kesepakatan.

Pihak gereja tetap bersikeras memakai gedung GKKD untuk ibadah, karena beribadah adalah hak setiap warga negara dan dijamin UUD 45.

Di mana Gereja GKKD juga sudah ada ijin persetujuan warga sekitar dan memberikan pendukung 75 tanda tangan beserta photo copy KTP dan tanda tangan RT Iwan, RT 04, RW, Babinsa, Babinkhatibmas tahun 2014. Hanya Wawan Ketua RT yg menolak.

Komentar