Cetak KK Secara Online Mudah Lho? Berikut Caranya
ASKARA – Proses digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) terus bergerak maju. Masyarakat yang Kartu Keluarga (KK) nya hilang atau rusak tidak perlu khawatir. Bisa dilakukan pencetakan secara mandiri lewat daring atau online.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH tak bosan mengajak jajarannya untuk berlari--malah terkadang melompat--mengembangkan pelayanan Adminduk online sebagai pengganti layanan manual tatap muka yang tidak menguntungkan di masa pandemik Covid-19 yang belum mereda ini.
Menurut Dirjen Zudan, di era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan. Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. “Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres,” ujarnya, dikutip Senin (20/2).
Berikut Caranya:
1. Mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing
2. Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK
3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri
4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code)
5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
6. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online
7. Lakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dikirim Dukcapil
8. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri
Kata Prof. Zudan, masyarakat bisa mencetak Kartu Keluarga sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019.
Dirjen Zudan menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi demi kemudahan warga masyarakat.
"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Prof. Zudan.
Meski tidak memakai kertas khusus security printing berhologram yang tak mudah dipalsukan, KK tersebut tetap berkekuatan hukum.
Pasalnya, terdapat kode quick response (QR) yang menjadi tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan dan cap basah dalam KK yang dicetak di kertas security printing.
Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing. “Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan dengan tanda tangan elektronik. Cukup dipindai dengan QR code scanner,” terangnya.
Adapun proses pencetakan KK secara mandiri juga diklaim aman dilakukan karena perlu PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK.
Masyarakat yang hendak mencetak KK perlu menyimpan soft file PDF Kartu Keluarga secara aman.
“Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020,” tuturnya.
Dengan demikian, jelas Prof. Zudan, KK bisa dicetak kembali ketika dibutuhkan dan akan terbebas dari pencurian data.

Komentar