Senin, 29 April 2024 | 05:05
NEWS

Aktivis 98 Desak agar Erick Thohir Mundur sebagai Menteri BUMN

Aktivis 98 Desak agar Erick Thohir Mundur sebagai Menteri BUMN
Erick Thohir Ketua Umum PSSI (Dok PSSI)

ASKARA - Aktivis 98, Uchok Sky Khadafi mendesak agar Erick Thohir mundur dari jabatannya sebagai Menteri BUMN.

Hal itu diutarakan Uchok pasca Erick terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

“Sebaiknya mundur dari Menteri BUMN jangan semua jabatan diambil. Dan jangan seenaknya saja melanggar hukum. Jelas menteri dilarang rangkap jabatan,” tegas Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA) itu kepada wartawan, Sabtu (18/02).

Larangan Menteri rangkap jabatan tertuang dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau 
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Uchok menilai, Erick mestinya jadi teladan pejabat negara yang taat dan patuh pada aturan.

“Pilih saja mau jadi Ketum PSSI atau Menteri BUMN. Hormati hukum donk agar semua pejabat negara tidak seenaknya isi jabatan di luar jabatan yang tengah diembannya,” tandas Uchok.

Diketahui, dalam pemilihan Ketum PSSI yang baru saja dilaksanakan, Menteri BUMN berhasil menjadi Ketua Umum PSSI yang baru menggantikan Iwan Bule. Erick dalam pemilihan itu berhasil mengalahkan La Nyala Mattalitti yang notabenenya adalah Ketua DPD RI.

Komentar