Jumat, 19 April 2024 | 04:28
NEWS

Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Gorontalo Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Gorontalo Berhasil Digagalkan
Gakkum KLHK amankan Satwa Liar
ASKARA - Tim operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo berhasil menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi di Kota Gorontalo pada Kamis, 9 Februari 2023. 
 
Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan ini merupakan wujud komitmen KLHK dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang. 
 
“Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sehingga dapat mengungkap jaringan dan menghentikan penyeludupan satwa yang dilindungi,” ungkap Dodi, Senin (13/2)
 
Tim berhasil mengamankan ZH (23), seorang supir minibus yang merupakan pelaku penyelundupan satwa dilindungi. 
 
Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan satwa liar dilindungi yang terdiri dari 3 (tiga) ekor Bekantan (Nasalis larvatus) dengan kondisi 1 (satu) ekor dalam keadaaan mati, serta 2 (dua) ekor Owa Jenggot Putih (Hylobates albibarbis). 
 
"Saat ini sopir minibus sedang dimintai keterangan oleh petugas. Satwa liar dilindungi tersebut saat ini telah dititipkan di Balai KSDA Sulawesi Utara SKW II Gorontalo," ujarnya.
 
Pengungkapan kasus penyelundupan tumbuhan dan satwa liar dilindungi ini terkuak berkat adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya satwa liar di dalam kandang yang dimuat dalam mobil minibus di Terminal Andalas Kota Gorontalo dan kemudian melaporkan kepada petugas. 
 
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, satwa tersebut dititipkan di mobil minibus angkutan penumpang dari Desa Toboli Sulawesi Tengah ke Kota Gorontalo untuk diserahkan ke perwakilan travel di Kota Gorontalo dan rencananya akan di bawa ke Kota Manado. 
 
Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. 
 

Komentar