Rabu, 17 Juni 2026 | 18:07
NEWS

Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dinonaktifkan Terkait Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan Bui

Kajari Lahat dan Kasi Pidum Dinonaktifkan Terkait Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan Bui
Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana (dok kejagung)

ASKARA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI lewat Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Senin (9/1) akhirnya mengumumkan hasil eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan.

“Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ujar Ketut dalam pers rilisnya.

Atas hasil eksaminasi dimaksud, JAM Pidum merekomendasikan agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu: Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. Anak O.Oh Bin Lindi.

Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. Anak M. Aldo Pratama Bin Meriansyah.

Yakni 2 terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU pada Kejari Lahat ahar dipidana 7 bulan penjara dan kemudian divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Lahat. Terdakwa MAP maupun OOH juga masih anak di bawah umur yakni 17 tahun.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diganjar majelis hakim PN Lahat masing-masing 10 bulan penjara. OOH bin L dan MAP bin M dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nlNomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Korban sebut saja Warni diperkosa oleh tiga pelaku, Sabtu (29/10) lalu di rumah kos di Kabupaten Lahat. Pelaku lainnya berinisial GA hingga kini belum tertangkap.

Ketiganya juga mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian. Tak hanya itu, Warni ditampar dan dijambak oleh pelaku. Meski saat itu korban menangis, ia tetap diperkosa oleh ketiga pelaku secara bergantian.

 

Komentar