Kamis, 25 April 2024 | 16:39
NEWS

Tolak UU KUHP, YLBHI Dorong Mahasiswa Terus Suarakan Pasal-Pasal Bermasalah

Tolak UU KUHP, YLBHI Dorong Mahasiswa Terus Suarakan Pasal-Pasal Bermasalah
Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam diskusi akhir tahun

ASKARA – UU KUHP menjadi kontroversi saat ini dimana banyak penolakan yang terjadi dari elemen sipil mulai dari aktivis HAM, buruh serta mahasiswa.

Tentu hal ini harus jadi pertimbangan bagi pemerintah dimana masih banyak aspirasi publik yang belum tertampung oleh pemerintah terkait UU KUHP.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur dalam diskusi akhir tahun menyampaikan, langkah mengambil Judicial Review terkait UU KUHP merupakan langkah yang sulit karena integritas MK saat ini sangat diragukan.

Karena, jelas Isnur, berkaca dari pengalaman sebelumnya terkait Judicial review UU Omnibus Law, UU Minerba dan UU bermasalah lainnya yang selalu kandas di MK.

"Tentunya ini menjadi kritik publik terhadap pemerintah terkait kondisi perundangan hari ini. Kredibilitas MK saat ini patut diragukan karena berkaca dari JR UU Omnibus, UU Minerba yang selalu gagal, tentu ini menjadi meragukan kualitas MK kita. Ini yang menjadi dasar kita untuk tidak membawa KUHP ke MK, melainkan para mahasiswa harus terus menyeruakan pasal-pasal bermasalah yang berlaku hari ini,” ujar Isnur, Selasa (27/12).

Isnur menambahkan perlu adanya ruang bagi mahasiswa minoritas untuk memperjuangankan hak-hak minoritas seperti izin peribadahan dan larangan melakukan kegiatan keagamaan di tengah arus intolerasi hari ini.

“Perlu ada ruang kolaborasi para mahasiswa dari kalangan minoritas untuk terus menyuarakan hak-hak minoritas beserta permasalahan bangsa lainnya agar semangat perjuangan terus menyala bagi mahasiswa,” tutup Muhammad Isnur.

Komentar