Jumat, 19 April 2024 | 12:44
NEWS

Sesalkan Pernyataan Luhut dan Mahfud, SIAGA 98: Tugas Pokok KPK Tindak Para Koruptor

Sesalkan Pernyataan Luhut dan Mahfud, SIAGA 98: Tugas Pokok KPK Tindak Para Koruptor
Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin

ASKARA  – Penyataan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (20/12) yang meminta KPK tidak sering-sering menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) patut disesalkan.

Terlebih, Luhut menilai OTT yang dilakukan KPK hanya membuat citra Indonesia menjadi buruk dan menyarankan agar KPK lebih menggencarkan pencegahan dan pendidikan melalui upaya digitalisasi demi mengurangi terjadinya korupsi.

Demikian disampaikan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98 Hasanuddin kepada para awak media, Kamis (22/12).

Hasanuddin lebih menyayangkan, ternyata pernyataan Luhut tersebut mendapat dukungan dari Menkopulhukam Mahfud MD yang menyatakan, daripada selalu dikagetkan oleh OTT, lebih baik dibuat digitalisasi dalam pemerintahan agar tak ada celah korupsi.

Menurut Hasanuddin, pernyataan kedua pejabat negara ini kontroversial.

Hasanuddin berpendapat, digitalisasi sebagai suatu sistem pencegahan korupsi semestinya efektifitasnya tidak di sebandingkan dengan penindakan perkara korupsi, apalagi ditujukan pada penindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebab pencegahan dan penindakan adalah satu kesatuan dalam penyelesaian keadaan korup di Indonesia," jelas Hasanuddin.

Hasanuddin mengingatkan, KPK sejatinya dibentuk dengan tugas pokok penindakan perkara korupsi sebagaimana dimaksud UU No 31 Tahun 1999 dan UU No 30 Tahun 2002.

"Dalam hal pencegahan sejatinya menjadi tugas koordinatif dengan pihak lain, khususnya lembaga eksekutif pemerintahan, termasuk dalam hal ini Menkopolhukam dan Menko Kemaritiman dan Investasi," imbuh Hasanuddin.

Karena korupsi di Indonesia massif dan terstruktur (sistemik dan kultrural), lanjut Hasanuddin, maka semua pihak berharap KPK dapat menjalankan tugas keduanya yaitu menjalankan fungsi pencegahan.

"Namun, tugas kedua ini, adalah tugas yang berat sebab membutuhkan tidak hanya political will pemerintah melainkan juga sumber daya manusia yang cukup dan anggaran," tutur Hasanuddin.

Hasanuddin menilai, sejatinya tugas pencegahan ini menjadi tugas pokoknya Menkopolhukam dan Menko Investasi, setidaknya pada ruang lingkup kementeriannya, dan bukan malah menyerang KPK dengan dalil pencegahan, sebab penindakan adalah tugas pokok (primair) KPK.

"Sementara pencegahan adalah tugas pelengkap (subsidair) dalam pemberantasan korupsi sebagaimana maksud didirikannya KPK," sambung Hasanuddin.

Hasanuddin menuturkan, dari beberapa penyataan disebutkan KPK saat ini sudah tidak lagi menggunakan istilah OTT melainkan kegiatan Tangkap Tangan (TT), maka apa yang disampaikan oleh kedua Menko tersebut (LBP dan Mahfud MD) sesungguhnya kritik pada masa lalu, yang sering melakukan OTT.

"Istilah 'Operasi' terkesan direncanakan dan 'politis' pada pihak-pihak tertentu dalam Tangkap Tangan," terang Hasanuddin.

"Jadi wajar saja Novel Baswedan, mantan penyidik KPK bereaksi atas hal ini dengan menyatakan, semoga tidak banyak pejabat yang tidak paham tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Atau jangan-jangan dianggap tidak penting?” di Akun Twitternya, 20 Desember 2022," beber Hasanuddin.

Hasanuddin menegaskan, Tangkap Tangan adalah salah satu upaya penindakan karena peristiwa pidananya diketahui sedang berlangsung, oleh sebab itu Tangkap Tangan (TT) tak bisa dihindari, dalam hal KPK mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Hasanuddin pun berharap, Luhut dan Mahfud mengecam Koruptor yang melakukan perbuatan tersebut, bukan sebaliknya mengecam Tangkap Tangan KPK.

"Sebab cara pandang LBP dan Mahfud MD, sama halnya menyalahkan sapu yang membersihkan sampah  menggunung, sementara sampahnya (koruptornya) dibiarkan," tutup Hasanuddin.

Komentar