KUHP Baru Disahkan DPR RI, Masyarakat Indonesia Kian Takut Suarakan Pendapat

ASKARA – Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) bersama sejumlah lembaga masyarakat sipil seperti KontraS, LBH Jakarta, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, dan Amnesty International Indonesia menyuarakan kembali penolakan terhadap pengesahan RKUHP.
Mereka mengingatkan pemerintah dan DPR RI, KUHP baru akan membuat masyarakat semakin rentan dipidana, bahkan semua atau siapa pun warga negara bisa kena dengan KUHP baru.
Demikian hal yang mengemuka dalam Diskusi Media Briefing bertajuk “Menyoal RKUHP: Catatan Kritis atas Rencana Pengesahannya”, yang diselenggarakan oleh Public Virtue di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Acara yang dimoderatori oleh jurnalis Project Multatuli Yuliasri tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pengurus Public Virtue yang juga merupakan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Peneliti Litbang Kompas Rangga Eka Sakti, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum, Aktivis KontraS Rivanlee Anandar, pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti, dan Ketua BEM UNPAD yang juga merupakan koordinator BEM seluruh Indonesia Virdian Aurellio.
Menurut Rangga, riset Litbang Kompas menunjukkan, masyarakat Indonesia kian takut menyuarakan pendapat.
“Riset Litbang Kompas 2020-2022 terhadap masyarakat menyatakan 90% masyarakat tidak tahu bahwa KUHP akan disahkan. Sebanyak 41,3% menyatakan takut akan beberapa delik yang membatasi pendapat,” ujar Rangga.
Ketua BEM UNPAD Virdian Aurellio pun mengafirmasi temuan tersebut.
“Dari kalangan mahasiswa dan masyarakat harus diakui ada ketakutan dengan KUHP baru, tetapi yang lebih membahayakan adalah ketakutan untuk bersuara ini seolah-olah adalah hal yang 'normal',” ungkap Virdian.
Ketakutan masyarakat tersebut juga dianggap mencerminkan hasil dari praktik legislasi di Indonesia yang anti partisipasi masyarakat.
Usman Hamid menyatakan, proses legislasi nasional dalam tahun-tahun belakangan, paling tidak sepanjang tahun 2019 hingga 2022 seperti UU Cipta Kerja, UU KPK, UU Mineral dan Batubara.
"Hingga saat ini pengesahan UU Hukum Pidana, dibuat tanpa melalui partisipasi dan konsultasi publik yang bermakna," jelas Usman.
Usman mencontohkan, putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU Cipta Kerja yang disahkan tanpa proses partisipasi yang bermakna.
“Tidak ada proses dialog dan deliberasi yang demokratis. Alih-alih membawa spirit demokratisasi dan dekolonisasi, KUHP yang baru justru merupakan bentuk rekolonisasi dan reautokratisasi. Demokrasi Indonesia akan kian mengalami kemerosotan dengan adanya pasal-pasal bermasalah tersebut,” papar Usman.
Senada dengan Usman, Citra mengungkapkan sejumlah pasal bermasalah.
“Ada sejumlah pasal bermasalah seperti penghinaan presiden, demonstrasi yang wajib pemberitahuan hingga pemidanaan atas kegiatan yang dianggap berbau ajaran Marxisme. Ini eksesif, karet dan semua bisa kena,” beber Citra.
Rivanlee dari KontraS berpendapat, setidaknya ada 3 permasalahan utama terhadap rumusan KUHP sejak 2015 yaitu pasal yang multitafsir, realitas lapangan, dan dorongan pelibatan yang luas bagi korban dan kelompok terdampak.
"Meski dicanangkan untuk disahkan sejak lama, KUHP yang baru adalah produk hukum yang cacat karena semua usul perbaikan masyarakat sipil terus dipinggirkan dan tidak ditampung," tegas Rivanlee.
Sementara itu Bivitri menyatakan, yang selama ini dianggap sebagai perbaikan tim perumus adalah mencari jalan tengah dan seperti wasit, padahal pemerintah harusnya menegakkan negara hukum dengan basis hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Bivitri juga menuturkan, setelah disahkan, upaya yang mungkin ditempuh oleh masyarakat sipil adalah melalui judicial review di MK.
"Tetapi kecenderungan legislasi belakangan meletakan MK seolah-olah sebagai keranjang sampah," tandas Bivitri.
Dari hasil diskusi di atas dapat diambil kesimpulan:
1. PVRI menyesalkan keputusan pemerintah bersama DPR RI yang mengesahkan KUHP yang baru tanpa revisi komprehensif dengan mempertimbangkan asas-asas hak asasi manusia dan demokrasi;
2. KUHP yang baru saja disahkan merupakan bukti nyata, pemerintah terus menjalankan proses legislasi yang tidak demokratis, partisipatif, dan akuntabel;
3. PVRI juga menilai KUHP yang baru akan kian membahayakan kehidupan demokrasi dan perlindungan kebebasan berekspresi bagi kalangan masyarakat sipil.
Komentar