Kamis, 04 Juni 2026 | 07:43
NEWS

Pj Kepala Daerah Diminta Netral dan Berintegritas Dalam Gelaran Pemilu 2024

Pj Kepala Daerah Diminta Netral dan Berintegritas Dalam Gelaran Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (int)

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyampaikan pejabat (Pj) kepala daerah memegang peranan penting dalam menjaga netralitas ASN dalam gelaran  pemilu 2024 mendatang.

Apalagi, lanjut Guspardi, sampai 2023 ini setidaknya 271 Pj kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya.

"Dikarenakan adanya keserentakan pemilu di tahun 2024, tentu punya konsekwensi terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah. Pengangkatan Pj gubernur dan bupati/wali kota yang jumlahnya luar biasa (271) akan menjadi perhatian masyarakat. Masa jabatannya cukup lama, dari satu sampai dua tahun kurang lebih hingga Pilkada 2024 digelar, sehingga wajar banyak pihak khawatir Pj ini akan memberikan insentif politik bagi pendukung penguasa," ujar Guspardi saat menjadi narasumber Diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Netralitas Pejabat Kepala Daerah Diuji Pada Pemilu 2024" di Ruang Diskusi Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).

Menurut Guspardi, aspek independensi itu merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemilihan penjabat kepala daerah.

"Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan dan menetapkan penjabat kepala daerah, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor  independensi, demi meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi. Hal ini juga menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai-partai politik tertentu," ulas politisi PAN ini.

Guspardi berharap, pemerintah pusat juga betul-betul independen dalam memilih penjabat kepala daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Dalam UU ini diamanatkan para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas penjabat kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024," tutur Anggota Baleg DPR RI ini.

Guspardi mengingatkan, pemilihan penjabat kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi dapat menjadi warisan (legacy) yang baik bagi Jokowi yang akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2024.

"Sebagai pemimpin negara, beliau diharapkan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah ini (penunjukan Pj. kepala daerah) dijadikan alat dan kepentingan untuk memenangkan calon presiden dan wakil presidan tertentu serta partai politik tertentu," tandas legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.

"Bagaimanapun, masyarakat tentu mengharapkan pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil dan demokratis," pungkas Guspardi Gaus.

Komentar