Kamis, 25 April 2024 | 08:16
NEWS

Kata Luhut, Penunjukan Anggota TNI Sebagai Pj Kepala Daerah Tak Melanggar

Kata Luhut, Penunjukan Anggota TNI Sebagai Pj Kepala Daerah Tak Melanggar
Mahfud MD (Istimewa)

ASKARA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons polemik penunjukan perwira TNI sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Kata Luhut, penunjukan anggota TNI sebagai Pj Kepala Daerah tidak melanggar undang-undang, peraturan pemerintah, dan vonis Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu dibenarkan," ucapnya, kepada wartawan, Rabu (25/5). 

Mahfud lantas menyinggung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Dalam aturan itu disebutkan, perwira TNI tidak boleh bekerja di luar institusi induk, kecuali di sepuluh lembaga seperti Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekmilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan MA. 

"Itu boleh TNI bekerja di sana," ungkap Mahfud. 

Mahfud kemudian menyinggung Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. 

Dalam Pasal 20 aturan itu menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. 
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," ujar Mahfud.

Dikatakan Mahfud, vonis MK Nomor 15 Tahun 2022 yang turut menyinggung tentang penempatan Pj Kepala Daerah.

Menurut Mahfud, vonis MK memang berisi TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, terkecuali di dalam 10 institusi kementerian yang selama ini sudah ada. 

"Kemudian kata MK, sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama maka boleh menjadi Pj Kepala Daerah," kata dia. 
Selain itu, tambah Mahfud, Indonesia sudah empat kali menempatkan perwira TNI dan Polri sebagai Pj Kepala Daerah.  

"Jadi, yang terbanyak itu pada 2020, itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu," tandas Mahfud. 

Komentar