Jumat, 19 April 2024 | 17:21
NEWS

DPR Tolak Wacana Penggunaan Jaringan Listrik PLN oleh Swasta

DPR Tolak Wacana Penggunaan Jaringan Listrik PLN oleh Swasta
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto (ist)

ASKARA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak wacana penggunaan bersama jaringan listrik PLN oleh IPP atau perusahaan listrik swasta, sebab hal ini akan makin meliberalisasi sektor ketenagalistrikan. 

Mulyanto mengingatkan dengan penggunaan bersama jaringan listrik maka penguasaan listrik oleh negara yang dimandatkan kepada perusahaan negara (PLN) semakin dikurangi. 

"Dari sistem yang terintegrasi (bundling) dari produksi, transmisi dan distribusi dengan power wheeling ini menjadi semakin terpecah-pecah (unbundling) dan sebagian diserahkan ke pihak swasta," kata Mulyanto kepada para wartawan, Selasa (1/11/2022).

"Ini masalah mendasar terkait filosofi pengelolaan ketenagalistrikan, sebagai cabang usaha penting dan strategis yang dikuasai negara, sesuai amanat konstitusi," lanjut Wakil Ketua F-PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Mulyanto menuturkan konsep power wheeling semakin menerabas filosofi dasar pengelolaan listrik oleh negara, padahal hal tersebut amanah konstitusi.

"Selain itu, di tengah surplus listrik yg lebih dari 60 persen, tekanan operasinal yang besar, termasuk membayar penalti klausul TOP (take or pay) dari IPP; utang yang mencapai Rp600 triliun. Belum lagi listrik dari program 35 Giga Watt sudah mulai masuk, maka tekanan terhadap PLN akan semakin besar," beber Mulyanto.

Dengan power wheeling, di mana EBT makin bertambah dan wajib diberikan akses kedalam jaringan PLN, tutur Anggota Baleg DPR RI ini, maka tentu akan menambah tekanan pada PLN.

Itulah sebabnya, ungkap Mulyanto, dalam draft RUU EBET dari DPR RI tidak ada soal power wheeling. 

"Kita tidak setuju dengan gagasan liberalisasi sektor kelistrikan ini. PKS minta pemerintah untuk menghapus pasal terkait dgn power wheeling dan segera mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET," tandas legislator asal Dapil Banten 3 ini.

Komentar