Kamis, 04 Juni 2026 | 06:01
NEWS

Terbukti Korupsi Dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Terbukti Korupsi Dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati
Benny Tjokrosaputro (tengah)

ASKARA – Dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) serta pencucian uang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

“Mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/10).

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Benny Tjokro selama proses persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikit atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Jaksa meyakini terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi (dengan pemberatan) secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

b. Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana MATI;

c. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.733.250.247.731 (lima triliun tujuh ratus tiga puluh tiga milyar dua ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh tujuh ribu tuju ratus tiga puluh satu rupiah) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

d. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan;

e. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00

 

Komentar