Senin, 08 Juni 2026 | 09:31
NEWS

Mengawal Implementasi Desain Besar Olahraga Nasional di Daerah

Mengawal Implementasi Desain Besar Olahraga Nasional di Daerah
Dirjen Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi (kemendagri)
ASKARA - Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Implementasi Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), tanggal 19 October 2022, di Ruang Rapat Kemenko PMK, dengan agenda progress report perkembangan implementasi  DBON. Rapat dimaksud dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK, dihadiri oleh Menpora, Wamenkes, Sekjen Kemendikbudristek, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Dirjen Bangda Kemendagri, Staf Ahli Menkeu, Kepala Badan Pembangunan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR, Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin, Deputi PMK Bappenas, perwakilan Kemenkumham, perwakilan Kemenparekraf dan 
pewakilan K/L lainnya. 
 
Menko PMK selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa DBON merupakan tindak lanjut arahan presiden pada peringatan hari olahraga nasional tahun 2020, sehingga perlu merancang system keolahragaan yg melahirkan Perpres 86 Tahun 2021 yang mengamanatkan target jangka panjang DBON 2021- 2045, dibagi menjadi 5 tahap, yang diimplementasikan dengan melibatkan 14 kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten/kota, adapun pending isu yang masih belum terlaksana juga disampaikan dalam pertemuan agar dapat menjadi perhatian. 
 
Menteri Dalam Negeri dalam hal ini diwakili oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah menyampaikan peran Kemendagri dalam pembangunan daerah sesuai dengan UU no. 23 Tahun 2014, dikaitkan dengan keterlibatan Kemendagri dalam DBON, yaitu:
 
i) Mengoordinasikan dan memfasilitasi kebijakan untuk meningkatkan dukungan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan daerah dalam rangka pembangunan prasarana dan sarana olahraga, pembinaan, kompetisi amatir, dan kompetisi kelompok umur olahraga elit (unggulan) dengan mengalokasikan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing;
 
ii) Mengoordinasikan dan memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk menyusun kebijakan dalam bidang Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi dan Olahraga Prestasi sesuai dengan kewenangan daerah dalam rangka pembangunan prasarana dan sarana olahraga Pendidikan, olahraga Rekreasi dan Olahraga Prestasi dengan mengalokasikan APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing;
 
iii) Mengoordinasikan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat terhadap pengaturan mengenai Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi dan Olahraga Prestasi;
 
iv) Mendorong Optimalisasi pemanfaatan prasarana dan sarana Olahraga yang telah ada dengan prioritas untuk kegiatan Keolahragaan melalui pembentukan lembaga pengelolaan prasarana dan sarana olahraga. 
 
Dukungan Kemendagri dalam penyelenggaraan DBON yang dibungkus dalam kerangka regulasi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD dan APBD yang ditetapkan setiap tahun, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang telah diperbaharui dengan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Pemutahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta dengan pengembangan isu didaerah melalui Rakortek Perencanaan Pembangunan yang diselenggarakan secara reguler setiap awal tahun.
 
Disampaikan juga data anggaran pada bidang Kepemudaan dan Olahraga, khususnya Program Pengembangan Daya Saing Keolahragaan pada 34 Provinsi mulai tahun 2022 sampai dengan 2023 meningkat secara significant. 
 
Dalam pertemuan dimaksud Teguh Setyabudi juga menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam implementasi DBON di daerah:
 
i) Memastikan ketersediaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria  tentang Olahraga Pendidikan, Olahraga Rekreasi, Olahraga Prestasi, dan Industri Olahraga mengingat pelaksanaannya bersifat lintas urusan dan lintas tingkatan pemerintahan.
 
ii) Memastikan Seluruh Kementerian/Lembaga Pemerintahan urusan konkuren yang terlibat (Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) dalam DBON mengoordinasikan kepada masing-masing perangkat daerah binaannya untuk mendukung pelaksanaan DBON sesuai kewenangan daerah.
 
iii) Dalam memfasilitasi daerah, agar Kementerian/Lembaga menginventarisir  program/kegiatan/subkegiatan dengan memperhatikan Kepmendagri 050/5889/2021 untuk pengalokasian anggaran pada APBD. 
 
qiv) diperlukan juknis untuk Pemerintah Daerah agar DBON dapat diimplementasikan dengan jelas dan baik di Daerah. 
 
Dalam rapat tersebut ditarik beberapa kesimpulan:
a. Perpres No. 86 Tahun 2022 yang telah ditetapkan pada September 2021 telah melewati waktu satu tahun, untuk itu dalam Rakor ini perlu melihat  apa saja yang telah dilakukan, apa saja yang telah dicapai, apa persoalan yang dihadapi untuk bersama-sama mencari solusinya.
 
b. Perlu dibentuk tim – tim koordinasi DBON di seluruh daerah untuk mempercepat target DBON.
 
c. Perlunya mensinkronkan target-target RPJMN dan RKP terhadap target-target DBON.
 
d. Akan dipenuhi 10 Sentra Pembinaan Olahragawan Muda, dimana saat ini sudah terbentuk di 4 Provinsi (DKI Jakarta, Jabar, Jateng, dan Jatim)
 
e. Seluruh dukungan dari Kementerian Lembaga dan daerah akan diperkuat termasuk dukungan APBN melalui DAK dan APBD untuk impelementasi DBON.
 
f. Pembinaan atlet usia muda harus dilakukan secara komprehensif, dari aspek pelatihan, pemenuhan gizi, dan pendidikan ketrampilan hidup, sehingga diperlukan keterlibatan banyak pihak. Untuk itu diperlukan keterlibatan semua pihak.

Komentar