Kamis, 25 April 2024 | 08:59
NEWS

Hakim MK Aswanto Dicopot, Pimpinan Komisi III DPR Diadukan ke MKD

Hakim MK Aswanto Dicopot,  Pimpinan Komisi III DPR Diadukan ke MKD
Koaliai Masyarakat Sipil ( Ist)

ASKARA – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) telah melaporkan pimpinan Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pergantian Hakim Konstitusi Aswanto.

"Jadi kami kan koalisi masyarakat sipil sebetulnya mencoba melaporkan terkait dengan pergantian Hakim Aswanto yang dilakukan Komisi III DPR," kata Ihsan yang menjadi juru bicara KMS, Selasa, (18/10).

Ihsan melihat proses pergantian yang dilakukan oleh Komisi III DPR itu jelas-jelas menyalahi konstitusi, anti demokrasi, dan juga bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

"Bahkan Undang-undang MK kan juga belum disahkan ya dalam konteks perubahan yang lagi di inisiasi untuk proses perubahan," tutur Koordinator Kode Inisiatif ini.

Ihsan menilai ada indikasi Komisi III DPR RI salah menanggapi respon surat dari Mahkamah Konstitusi. 

"Dugaan-dugaan itu diperkuat juga oleh statement Ketua Komisi III yang menyatakan pergantian Aswanto itu dilakukan karena memang yang bersangkutan diduga tidak sejalan dengan DPR gitu ya, tidak mendukung produk-produk hukum DPR," beber Ihsan.

Menurut Ihsan, pernyataan tersebut salah dan jelas-jelas menyalahi etika sebagai anggota DPR RI. 

"Atas inisiasi itu kami dari beberapa lembaga akhirnya memutuskan untuk melaporkan Ketua Komisi III DPR RI kepada MKD," tegas Ihsan. 

Ihsan pun berharap akan ada respon dari MKD dan mungkin juga akan ada lagi proses pelaporan kepada Ombudsman RI terkait keputusan yang diambil oleh Komisi III DPR RI.

"Harapannya laporan kita bisa diterima dan disidangkan ya, untuk bisa menilai langkah yang dilakukan oleh Ketua Komisi III itu melanggar etik," pungkas Ihsan.

Komentar