Kamis, 25 April 2024 | 12:56
OPINI

Mengenal Hukuman Pecandu, Pengedar Narkoba di Indonesia

Mengenal Hukuman Pecandu, Pengedar Narkoba di Indonesia
Ilustrasi Narkoba (Int)

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

Di Indonesia, hukuman bagi pecandu dan pengedar narkoba diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana dalam UU tersebut mengatakan bahwa pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis dan sosial, hingga pidana mati.

UU No. 35 Tahun 2009 inilah dimana peraturan undang-undang yang mengatur tentang Narkotika. Di dalam undang-undang tersebut banyak hal yang di bahas secara detail, seperti pengertian, golongan Narkotika, contoh pidana, dan lain sebagainya.

Narkotika Merupakan Salah Satu Tindak Pidana Khusus Dalam RUU KUHP. Senin (6/3) Dalam rangka pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pemerintah menyelenggarakan rapat internal Pemerintah dalam rangka mengonsolidasikan substansi dalam RUU tersebut.

Penjelasan Kalau kita perhatiakan pasal 132 (ayat 1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sanksi tindak pidananya tidak ada yang maksimal 4 tahun, melainkan lebih dari 4 tahun yaitu sampai 20 tahun, seumur hidup dan bahkan hukuman mati.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Narkotika golongan I: opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja; Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina; Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

KRH Aryo Gus Ripno Waluyo (Dok.Pribadi)

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.

Berikut dampak positif narkotika: Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare; Kokain daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa.

Berbagai Ciri Pengguna Narkoba secara Fisik:

Terlihat selalu lelah.

Alami perubahan berat badan yang drastis.

Mata yang terus merah.

Memar atau infeksi akibat penggunaan jarum suntik

Tubuh yang bergetar atau mudah merasa gugup.

Penurunan terkait kebersihan.

Penampilan fisik yang tidak terawat.

Ciri-ciri orang pemakai sabu-sabu menurut dokter

"Pemakai sabu akan terlihat sangat bersemangat, gelisah, impulsif, tidak fokus, hingga tidak butuh tidur," Dari penjelasan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 sudah dapat kita simpulkan bahwa narkoba itu dilarang disalahgunakan karena banyak dampak negatifnya baik untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan, bahkan untuk ketahanan nasional.

Bahaya narkoba bagi generasi muda salah satunya adalah dengan berubahnya sikap, tingkah dan kepribadian serta kedisiplinan. Pemuda yang sudah kecanduan narkoba akan lebih cepat mengantuk dan malas juga tidak mempedulikan kesehatan.

Indonesia sekarang ini dalam keadaan darurat narkoba dari tahun 2019 bahwa Presiden telah menetapkan Indonesia darurat narkoba maka dari situlah narkoba dilarang karena ada efek ketergantungannya yang memiliki banyak hal-hal yang tidak baik bagi pengguna, sebab itu, kita melarang dan mengatur tentang pemilikan.

Peredaran narkoba semakin luas karena semakin majunya teknologi komunikasi dan transportasi. Kedua faktor ini dapat mempermudah transaksi narkoba sehingga bisa menjangkau wilayah yang luas. Peredaran narkoba semakin luas karena semakin majunya teknologi komunikasi dan transportasi.

Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba atau narkotika, kecuali untuk alasan pengobatan serta terapi, Mencari tahu tentang apa itu narkoba serta dampak negatifnya bagi kesehatan tubuh, Memilih lingkungan pergaulan yang baik,

Jika ada teman yang kalian ketahui menggunakan narkoba, segera larang, jika tidak bisa maka segera laporkan kepadan pihak terkait seperti guru ataupun polisi.

*) Advokat, Penulis, Budayawan, Spiritualis

Komentar