Praktisi Hukum: Es Teh Indonesia Somasi Konsumen, Menimbulkan Antipati Publik
ASKARA – Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan, seharusnya PT Es Teh Indonesia menghormati kritik dari konsumen, sekasar apapun itu.
“Anggap saja bumbu-bumbu dalam menyampaikan pendapat,” ujar Hendra menanggapi berita Viral di media sosial adanya konsumen yang mengkritik produk Chizu Red Velvet dari PT Es Teh Indonesia, Senin (26/9)
Pihak perusahaan kemudian mensomasi konsumen tersebut dan mengatakan protes konsumen tersebut merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik dan melukai hati keluarga besar Es Teh Indonesia.
Somasi tersebut, kata Hendra, kontraproduktif karena perusahaan berharap bisa membungkam kritik, namun sekarang justru menjadi viral dan dimuat oleh puluhan media nasional dan menimbulkan antipati publik kepada perusahaan dan produknya.
“Saya sendiri penggemar berat teh tapi karena kasus ini seperti beberapa netizen lain, saya akan menghindari produk PT Es Teh Indonesia,” terang Hendra.
Selain itu, Hendra juga mempertanyakan klaim PT Es Teh Indonesia yang menyebut postingan konsumen merupakan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pertama, saat ini masih menjadi perdebatan para ahli hukum mengenai apakah badan hukum bisa menjadi objek tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kedua, kalaupun diasumsikan badan hukum adalah objek pencemaran nama baik, namun membaca twit dari @Gandhoyy hanya menyebut merek produk yaitu Chizu Red Velvet tanpa badan hukum.
“Apakah Chizu Red Velvet ini orang atau badan hukum? Lagipula lucu karena dalam somasi perusahaan menyatakan somasi didasarkan kepada hak sebagai pencipta minuman Chizu Red Velvet padahal komposisi minuman bukan merupakan objek hak cipta,” tutur Hendra.
Komentar