63 Tahun Ikatan Arsitek Indonesia
ASKARA - Tepat hari Jumat (16/9), Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) memasuki usia ke-63 tahun, sebuah perjalanan yang cukup panjang dengan catatan dan torehan prestasi pada setiap masanya.
Pasca Undang-undang No.6 Tahun 2017 dan PP No.15 Tahun 2021, ketangguhan IAI diuji sebagai asosiasi profesi yang mengawal arsitek sebagai profesi teregulasi.
"Sinergi-harmonisasi dan kolaborasi menjadi semangat kita bersama dalam menyelesaikan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan," kata Ketua Umum IAI, Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI., AA.
Hingga saat ini tercatat 23.519 anggota yang telah bergabung ke dalam asosiasi profesi IAI, dan angka tersebut akan terus bertambah.
"IAI harus melakukan inovasi secara terstuktur dan bertahal agar layanan terhadap anggota akan semakin baik dan merata di seluruh Indonesia," terangnya.
Satu tahun pertama sejak terbentuk pada tahun 2021, Pengurus Nasional IAI berfokus pada pembangunan infrastruktur koordinasi, komunikasi dan kolaborasi beserta digitalisasi database dengan mempersiapkan IAI Superhub satu data yang saat ini dalam tahap penyempurnaan.
"Diharapkan dengan keberadaan Superhub Satu Data ini akan lebih memudahkan koordinasi dan pembinaan keprofesian secara nasional," kata Georgius.
Pada tengat waktu yang sama, secara parallel, tambahnya, pengurus nasional terus menerus melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi antar stakeholder keprofesian, pasar jasa konstruksi, pendidikan tinggi dan ketenagakerjaan yang masing-masing memiliki Undang-undang dan Peraturan Pemerintahnya tersendiri.
"Diharapkan dengan proses sinergi dan harmonisasi yang terus menerus secara marathon dan parallel, akan mengerucut pada cita-cita Profesi Arsitek yang lebih mulia, terhormat dan siap berkompetisi pada era global saat ini," paparnya.
Sebuah hadiah Ulang Tahun tidak ternilai, awal September 2022 ini LKPP menyatakan bahwa sebagai bukti tertulis berpraktik Profesi Arsitek STRA dapat digunakan untuk pengadaan barang dan jasa Konsultasi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi yang memerlukan keahlian Arsitek/ memenuhi persyaratan SKK.
"Kabari baik ini tentu saja harus segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi secara terus menerus, serentak diseluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota," kata Georgius Budi.
"Dirgahayu Ikatan Arsitek Indonesia ke–63, semoga selalu Berjaya dalam mengawal praktik Profesi Arsitek Indonesia," tutupnya.
Komentar