Sabtu, 27 April 2024 | 13:31
COMMUNITY

Langkah Walikota Bandung Resmikan Gedung ANNAS Dinilai Bisa Suburkan Intoleransi

Langkah Walikota Bandung Resmikan Gedung ANNAS Dinilai Bisa Suburkan Intoleransi
Ketua Bamusi, Yayan Sopyani Al Hadi (Dok Peibadi)

ASKARA - Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Yayan Sopyani Al Hadi, menyayangkan kehadiran Walikota Bandung Yana Mulyana dalam peresmian Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Kota Bandung, Jawa Barat, pada 28 Agustus 2022 lalu. Yana juga memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut. 

"Kang Yana bisa dinilai menyuburkan intoleransi," ungkap Yayan dalam keterangannya (Selasa, 31 Agustus 2022). 

Yayan mengingatkan bahwa memang hak berkumpul dan berserikat diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun hak berkumpul, berapat, dan berserikat dimaksudkan adalah tujuan damai sebagaimana Pasal 24 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999. Hak itu juga tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai jelas tertuang dalan UU Ormras. 

"Garis besar hak berkumpul itu tak boleh bertentangan dengan Pancasila dan tujuan damai. Tak boleh kita berkumpul atau berserikat untuk tujuan destruktif," kata Yayan.

Yayan menilai penggunaan kata "anti" pada entitas yang keberadaanya dijamin UU dan Pancasila sangat destruktif. Dan penggunaan kata ini bisa menimbulkan dan memicu perpecahan di tempat lain. 

"Ini bahaya. Bagaimana kalau di semua daerah bikin gerakan anti-antian. Misal anti wahabi, anti salafi atau anti tarekat ini atau tarekat itu. Beda misalnya dengan nama yang sangat konstruktif seperti Persatuan Islam, Persatuan Umat Islam atau Persaudaran Islam, ini kan sangat bagus dan konstruktif," ungkap Yayan. 

Hal lain, ungkap Yayan, kalau gerakan anti itu ditujukan untuk tindakan yang memang bertentangan dengan Pancasila, destruktif dan common sense. Seperti misalnya anti terorisme dan anti-kekerasan, sebab manusia yang punya akal sehat tentu anti terhadap dua hal ini. 

Hal kedua, lanjut Yayan, Indonesia sebagaimana dicetuskan para pendiri bangsa adalah negara untuk semua golongan, suku dan ras. Negara inu bukan hanya milik agama atau golongan tertentu. Tentu saja selama golongan itu tidak bertentangan dengan Pancasila dan demokrasi. 

"Kan lucu ada kelompok yang berteriak kebebasan berpendapat, lalu dia menari-nari untuk menegasikan pendapat lain. Teriak anti-demokrasi misalnya, padahal mereka bisa bebas karena lingkungan yang demokratis," demikian Yayan.

Komentar