Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:00
NEWS

Ferdy Sambo Menangis di Depan Kak Seto

Ferdy Sambo Menangis di Depan Kak Seto
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (Dok Viva)

ASKARA - Irjen Ferdy Sambo menangis saat ditemui Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Selasa (23/8).

Kak Seto, begitu dia biasa disapa mengatakan, Ferdy Sambo berterima kasih atas perlindungan psikologis yang diberikan terhadap anaknya.

"Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, terima kasih, senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian, gitu," ungkap Kak Seto, Rabu (24/8).

Kak Seto mengatakan, Ferdy Sambo juga telah mengizinkan LPAI untuk memberi pendampingan dan perlindungan secara psikologis kepada anaknya. Namun, dia belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal menemui anak-anak Sambo.

"Kami sedang mengatur waktu karena dua putranya, remaja ini kan masih tidak berada di Jakarta. Jadi kami tentu ingin sekaligus bertemu dengan ketiga putra-putrinya," ujarnya.

Kak Seto juga menyampaikan bahwa Sambo berharap agar kedua anaknya tetap dapat mewujudkan cita-citanya sebagai polisi.

"Sambil menitipkan pesan supaya anak-anak tetap percaya diri, tetap tegar, menghadapi berbagai perundungan dan melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri," tandasnya. 

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf dan terkini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Seluruh tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Komentar