Jumat, 04 Oktober 2024 | 18:28
NEWS

16 Polisi Dikurung, Kapolri Janji Selesaikan Pelanggaran Kode Etik Sebulan

16 Polisi Dikurung, Kapolri Janji Selesaikan Pelanggaran Kode Etik Sebulan
Kapolri Jenderal Listyto Sigit Prabowo (Dok Istimewa)

ASKARA - Sebanyak 16 polisi ditempatkan khusus atau dikurung terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Rabu (24/8). 

Listyo Sigit juga menegaskan, penyelesaian pelanggaran kode etik ini akan dilakukan dalam 30 hari ke depan. 

"16 orang dipatsus," ucapnya. 

Pihaknya, kata Listyo Sigit, menargetkan menyelesaikan secepatnya proses kode etik dalam waktu 30 hari terhadap para terduga pelanggar.

"Kami komitmen segera selesaikan kode etik profesi dalam waktu 30 hari ke depan ini untuk beri kepastian hukum kepada terduga pelanggar," kata dia.  

Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Komentar