Jumat, 03 Mei 2024 | 00:18
NEWS

Promosikan Judi Online, Polisi Bekuk Selebgram Inisial RM di Pemalang

Promosikan Judi Online, Polisi Bekuk Selebgram Inisial RM di Pemalang
Ilustrasi judi online (Dok Pixabay)

ASKARA - Seorang selebgram berinisial RM ditangkap aparat kepolisian lantaran mempromosikan judi online internasional.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, selebgram tersebut ditangkap dalam pengungkapan kasus judi online di daerah Pemalang.

"Di Pemalang, bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," ungkap Lutfhi, dalam keterangannya, Selasa (23/8).

Kata Luthfi, aksi judi online di Pemalang itu memiliki server di luar negeri, yakni di Thailand dan Kamboja.

Dalam kasus ini, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @humas_poldajateng, RM mengaku mendapat pekerjaan endorse untuk judi online dari manajernya di Bandung.

Dari endorse itu, kata RM, dirinya mengaku telah mendapat uang jutaan rupiah. Ia menyebut uang itu diterimanya di awal saat dirinya menjadi endorse.

"(Dapat uang) Rp7 juta di awal, sudah payment di awal," ucap RM.

Namun, RM mengaku tak mengetahui soal aksi judi online itu. Dia mengaku hanya menyebarkan link.

"Nggak soalnya cuma share link saja dan saya enggak dikasih tahu berapa orang yang main," kata dia.

Diketahui, Polda Jawa Tengah secara total membekuk sebanyak 275 orang pelaku perjudian dalam operasi besar penyakit masyarakat (Pekat) selama dua pekan pada Agustus 2022 ini.

Ratusan orang yang diamankan berasal dari pengungkapan jajaran 35 Polres se-Jawa Tengah ditambah pengungkapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Komentar