Sabtu, 11 Mei 2024 | 13:19
NEWS

Baru Bebas dari Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Diciduk KPK

Baru Bebas dari Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi Diciduk KPK
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna yang baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/8). 

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (18/8). 

Dikatakan Ali, tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Kami (akan) sampaikan perkembangannya," ucap Ali. 

Sebelumnya pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara.

Dia divonis bersalah atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono saat itu. (ant/jpnn)

Komentar