Jumat, 19 April 2024 | 14:38
NEWS

Polisi Minta Pemilik Kendaraan Rusak Lapor Agar Tak Ditagih Pajak

Polisi Minta Pemilik Kendaraan Rusak Lapor Agar Tak Ditagih Pajak
Ilustrasi kendaraan rusak akibat kecelakaan (Dok Pixabay)

ASKARA - Untuk menghindari penagihan pajak, kendaraan yang rusak karena kecelekaan perlu diurus data dan registrasinya.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Purwadi mengatakan, kepolisian akan menunggu pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak dengan menyertakan bukti-bukti agar bisa dilakukan tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.

"Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” kata Purwadi menukil laman NTMC Polri, Kamis (18/8). 

Ke depannya, kata Purwadi, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak memperpanjang STNK.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Komentar