Kamis, 25 April 2024 | 15:27
NEWS

Pengacara Bharada E Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik

Pengacara Bharada E Dilaporkan ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Bharada E (Dok Jawapos)

ASKARA - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Laporan tersebut dilayangkan Deolipa Yumara, yang merupakan mantan pengacara Bharada E. 

"Ini adalah tanda bukti lapor nomor laporan polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya,” ungkap Deolipa, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/8). 

“Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik,” imbuhnya.

Menurut Deolipa, ada tiga yang dipermasalahkannya sehingga menempuh jalur hukum untuk melaporkan pengacara baru Bharada E.

Kata Deolipa, dirinya disebut Ronny hanya mencari panggung dari kejadian Bharada E. 

Dengan nada bercanda, Deolipa mengatakan jika dirinya merupakan seniman yang sudah seharusnya mencari panggung. 

“Kedua sibuk manggung, loh kan saya penyanyi, seniman, Deolipa project. Kalau ada panggung ya saya jiwa seninya turun, orang seniman ada panggung ya naik,” ujarnya.

Ketiga, ketika Deolipa disebut melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E saat menggantikan Andreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri. 

Padahal, kata Deolipa, konferensi pers tersebut dilakukan atas perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi.

“Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita berpikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan,” jelasnya.

“Saksi-saksi pertama Muhammad Boerhanuddin ini teman saya sendiri saya jadikan saksi, kedua Andi Rian Djajadi adalah Dirtipidum Bareskrim Polri sebagai saksi, kemudian pak Wira Satria Kasubdit Kamneg Bareskrim Polri, dr. Sudari Kanit Kamneg Bareskrim polri. Karena mereka lah yang mengambil keputusan dengan kami untuk mengadakan jumpa pers sehingga saya diutus sama mereka cepet lu konpers ke bawah, masih aja aku di fitnah,” tandasnya.

Komentar