Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap
ASKARA - Irjen Ferdy Sambo dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Laporan dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pada hari ini, Senin (15/8).
"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Bharada E, Bripka Ricky Rizal/Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf (KM) dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Roberth mengatakan, salah seorang staf LPSK ditemui seseorang berseragam hitam-hitam dengan garis abu-abu menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing satu sentimenter.
Orang berseragam itu menyampaikan 'titipan atau pesanan Bapak' untuk dibagi berdua. Namun, staf LPSK mengembalikan amplop tersebut.
Dugaan suap selanjutnya yakni saat Sambo menjanjikan hadiah berupa uang Rp2 miliar kepada Bharada E, Bripka RR, serta KM.
Menurut Roberth, upaya suap tersebut termasuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya pemufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," jelas Roberth.
"Kami mengharapkan KPK mengusut atau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas terjadinya dugaan suap lain dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Yosua," lanjutnya.
Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengaku akan mengecek laporan tersebut terlebih dahulu.
"Dicek dulu ya," ucap Ali.

Komentar