Jumat, 03 Mei 2024 | 20:16
NEWS

Bagaimana Peluang Bharada E Bebas dari Pidana? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Bagaimana Peluang Bharada E Bebas dari Pidana? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Bharada E (Dok Jawapos)

ASKARA - Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai orang yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Polisi sebelumnya telah menetapkan jenderal bintang dua sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir RR dan KM yang merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo. 

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengupas bagaimana peluang Bharada E bisa terbebas dari pidana.

Abdul Fickar merujuk pada Pasal 49 KUHPidana. Adapun isi Pasal 49 KUHP sebagai berikut: 

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. 

Dijelaskan Abdul, meski ada perintah terhadap Bharada E yang bisa juga menjadi tekanan, tetapi yang bersangkutan memiliki waktu untuk melawan dan tidak menembak Brigadir J.

"Kecuali, bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," kata Abdul, Kamis (11/8).

Menurut Abdul, Bharada E harus bisa membuktikan bahwa dirinya menembak Brigadir J dalam keadaan terancam. 

"Jadi, harus ada pembuktian bahwa Bharada E melakukan dalam keadaan terancam, baru bisa dilepaskan dari tuntutan dan hukuman karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," ujar Abdul.

Bharada E ditetapkan tersangka pada Rabu malam (3/8) dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Kamis (4/8). Dia dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (jpnn)

 

Komentar