Komnas HAM Sebut Indikasi Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J Sangat Kuat
ASKARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada indikasi pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat pengaburan atau penghalangan penyidikan (obstruction of justice) yang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
"Kalau pertanyaan proses saat ini banyak ditemukan indikasi adanya pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," unglkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Kamis (11/8).
Dikatakan Anam, obstruction of justice terkait terselenggaranya peradilan yang jujur (fair trial) dan hak untuk mengakses keadilan (access to justice) dalam HAM.
Lantaran itu, pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan terkait itu.
Berdasarkan temuan Komnas HAM, indikasi obstruction of justice itu terlihat dari perusakan barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP), serta pengaburan keterangan.
"Itu kami perhatikan dan dalami cukup dalam," ucapnya.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo telah resmi jadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Suami Putri Candrawathi itu dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga hukuman mati di hadapan regu tembak.
"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas di Kompleks Polri di Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Pembunuhan Brigadir J dieksekusi oleh Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo.
Menurut Agus, Bharada E yang melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Sementara itu Brigadir RR turut menyaksikan penembakan.
Sementara itu KM, tersangka lainnya dalam pembunuhan itu turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka berdasarkan perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya maksimal 20 tahun penjara," kata Agus.
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR dan KM dikenakan pasal yang sama. Mereka dikenakan pasal berlapis.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP," ujar Agus.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Komentar