Kamis, 25 April 2024 | 21:45
NEWS

Polisi Sebut Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual

Polisi Sebut Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual
Almarhum Brigadir J (Dok Istimewa)

ASKARA - Terkait dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo masih menjadi tanda tanya. 

Pasalnya, Polri mengungkapkan terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J bukan baku tembak. 

Saat ini, Polri saat ini juga masih mendalami motif pembunuhan ini.

"Motif saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (istri Irjen Ferdy Sambo)," ungkap Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8). 

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, kecil kemungkinan adanya tindakan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

"Kalau 340 diterapkan kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," ujar Agus.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo bersama tiga orang lainya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Penetapan status tersangka terhadap mereka berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri. Sedangkan Irjen Sambo sendiri membuat laporan berkaitan tindakan pelecehan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka berdasarkan perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya maksimal 20 tahun penjara," kata Agus.

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR dan KM dikenakan pasal yang sama. Mereka dikenakan pasal berlapis.

Komentar