Senin, 29 April 2024 | 07:42
NEWS

Bharada E Bakal Ungkap Kejadian Sebenarnya dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Bharada E Bakal Ungkap Kejadian Sebenarnya dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Bharada E (Dok Jawapos)

ASKARA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bertekad mengungkapkan kejadian sebenarnya terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7) lalu.

Lantaran itu, kuasa hukum Bharada E menyambangi Bareskrim Polri terkait pengajuan Justice Collaborator (JC) kliennya, Senin malam (8/8). 

"Dalam rangka koordinasi. Ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara," ujar kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara kepada wartawan, Senin (8/8).

"Ya macam-macam (koordinasinya), terkait dengan justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, tapi agendanya itu," imbuhnya.

Dikatakan Deolipa, sejumlah perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

"Iya lah pasti (LPSK akan bertemu Bharada E), pasti, mestinya akan memastikan itu," kata dia. 

Sebelumnya, LPSK mengaku bisa menyetujui permohonan perlindungan dan JC yang diajukan Bharada E jika dia tidak terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan permohonan Bharada E juga bisa disetujui asal berkomitmen untuk mengungkap pelaku utama dalam pengusutan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Komentar