Sabtu, 20 April 2024 | 02:38
NEWS

Mohon Perlindungan, Bharada E Sampaikan Surat Resmi ke LPSK

Mohon Perlindungan, Bharada E Sampaikan Surat Resmi ke LPSK
Bharada E (Dok Jawapos)

ASKARA - Dua kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (8/8).

Keduanya hadir dengan membawa dua dokumen yang akan disampaikan kepada LPSK. 

Kata Deolipa, dokumen pertama yang dibawa tentang pernyataan Bharada E yang memberi kuasa kepada dirinya dan Burhanuddin. 

"Fotokopi surat kuasa kami," ucapnya di kantor LPSK, Jakarta Timur. 

Surat kedua, berupa permohonan agar Bharada E mendapat perlindungan dari LPSK selama pengungkapan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kedua, surat permohonan perlindungan saksi dari Richard Eliezer," ungkap Deolipa. 

Bharada E, kata Deolipa, pada prinsipnya siap menjadi justice collaborator (JC) atau mau bekerja sama mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

"Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia (Bharada E, red) tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ujar Deolipa. 

Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas dalam sebuah insiden berdarah di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Sementara, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Dia dduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

Terkini, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar