Rabu, 08 Mei 2024 | 12:12
NEWS

Kapolri Sebut Kemungkinan Ada Dalang di Balik Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Sebut Kemungkinan Ada Dalang di Balik Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok Istimewa)

ASKARA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kemungkinan ada dalang di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada E.

Pihaknya, kata Listyo Sigit, sedang mendalami adanya kemungkinan tersebut. 

"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau atas niat dia sendiri," ungkapnya, dalam keterangan pers, Kamis malam (4/8). 

Listyo menegaskan, tim penyidik dari timsus tidak akan berhenti pada penetapan tersangka Bharada E saja. 

Kata dia, timsus akan mengusut sampai ke akar pihak-pihak yang terlibat dalam kematian Brigadir J.

Listyo mengaku pihaknya juga sudah mengantongi identitas pengambil closed circuit television (CCTV) di lokasi penembakan. Pelaku tersebut, kata dia, juga telah diperiksa oleh penyidik tim khusus.

"Tidak akan berhenti sampai di situ dan akan terus dikembangkan, sehingga semuanya kemudian menjadi jelas terkait siapa pun yang terlibat dalam proses tindak pidana tersebut akan kita tindak tegas," ujarnya.

Menurut Listyo, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," jelas Listyo.

Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," kata dia. 

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Komentar