Senin, 06 Mei 2024 | 18:12
NEWS

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Guspardi: Hak Masyarakat Yang Dijamin UU

Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Guspardi: Hak Masyarakat Yang Dijamin UU
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus tidak mempermasalahkan adanya keinginan dari  kelompok masyarakat yang berencana melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Menurut Guspardi, secara umum judicial review merupakan wadah untuk melakukan pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma hukum. 

"Jika ada kelompok masyarakat yang merasa ada sesuatu kekurangan terhadap UU ini, jalan yang paling tepat yakni melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Itu merupakan hak dari masyarakat dan dijamin oleh undang-undang, jadi tidak masalah, silahkan saja," ujar Guspardi kepada para wartawan, Kamis (4/8).

Guspardi mengatakan, perlu diketahui UU Sumbar yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi, sama sekali tidak mengabaikan suku lain di luar Minangkabau. 

"Kemudian bandingkan juga dengan UU Provinsi lain  yaitu Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disahkan oleh DPR secara bersamaan. Perubahan undang-undang semua provinsi itu dilakukan untuk melakukan pembenahan karena undang-undang sudah lama," tutur politisi PAN ini.

Guspardi pun meminta semua pihak untuk mencermati  memperhatikan dengan seksama Pasal demi pasal dan penjelasan dalam undang-undang provinsi Sumatera Barat itu. Pada Pasal 5 C  memang mengatur terkait Adat Basandi Syara'-Syara' Basandi Kitabullah yang khusus untuk orang Minangkabau karena mayoritas di Sumbar. 

"Sementara dalam pasal itu juga sangat jelas kalimat yang  menyatakan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat. Narasi ini sangat jelas mengakomodir seluruh etnis masyarakat yang berdiam di Sumatera Barat, seperti entis Mentawai, Jawa,  Batak, Sunda,  dan lainnya," ulas Guspardi.


Terkait adanya permintaan penambahan pasal tentang Mentawai, lanjut Guspardi, hal itu merupakan aspirasi dari dunsanak di Mentawai, namun perlu diingat pada Pasal 5C itu sudah diakomodir semua kebudayaan masyarakat Sumbar. 

"Saya sebagai bagian yang ikut dalam setiap pembahasan undang-undang ini tahu persis dan paham itu," ujar Anggota Baleg DPR RI ini.

Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini menegaskan, UU Provinsi Sumbar sejatinya tidak hanya dikhususkan untuk orang Minangkabau saja, tetapi juga mengakomodir semua unsur masyarakat yang berada Sumbar dengan keragaman suku, adat dan budaya. 

"Jadi tidak mungkin pemerintah tidak tahu ini, sebab yang membahas ini terdiri dari berbagai fraksi dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, jadi bukan hanya dari Sumbar. Pemerintah tentu memahami  betul Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, tidak boleh diskriminatif dan harus mengayomi semua suku dan golongan,” pungkas Guspardi Gaus.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumbar. 

Undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Mentawai.

Komentar