Kamis, 25 April 2024 | 02:04
NEWS

Kejagung Siapkan Sidang In Absentia untuk Terduga Korupsi Rp78 Triliun

Kejagung Siapkan Sidang In Absentia untuk Terduga Korupsi Rp78 Triliun
Ilustrasi palu hakim (Dok Pixabay)

ASKARA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersiapkan skenario persidangan in absentia atau peradilan tanpa kehadiran terdakwa di persidangan bagi buronan kelas kakap, Surya Darmadi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp78 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, opsi tersebut diambil apabila gagal menghadirkan Surya sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau.

Kata Febrie, opsi sidang in absentia juga terkait batas waktu proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung.

"Nanti kita lihat, kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan perkara, ada SOP. Kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya, ya nanti kita in absentia," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/8).

Menurut Febrie, persidangan in absentia tidak akan menghilangkan upaya Kejagung untuk memulangkan Surya. 

Justru putusan yang telah berkekuatan hukum akan memperkuat kejaksaan untuk mengekstradisi Surya.

Di sisi lain, persidangan secara in absentia juga dinilai tidak menghalangi Kejagung dalam upaya pemulihan aset. Kasus yang membelit Surya ini mengakibatkan kerugian negara Rp78 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan dan kerugian perekonomian.

"Malah kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," terangnya.

Kejagung telah menetapkan Surya dan mantan Bupati Indragiri Hulu R Thamsir Rachman sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau.

Sebelumnya, Surya Darmadi diduga telah berada di Singapura. KPK membuka peluang melakukan ekstradisi jika benar pemilik PT Duta Palma Group itu berada di Negeri Singa. 

"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (2/8). 

Menurut Alex, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini. Namun dirinya pasti mengecek lebih jauh soal status kewarganegaraan Surya sebelum dilakukan proses ekstradisi.

Di kesempatan yang sama, penyidik KPK meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.

"Apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura. Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," ungkap Alex.

Komentar