Senin, 08 Juni 2026 | 20:30
NEWS

KPK Tetapkan Bupati Nonaktif PPU sebagai Tersangka, Ini Penjelasannya

KPK Tetapkan Bupati Nonaktif PPU sebagai Tersangka, Ini Penjelasannya
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. 

Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Kali ini Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," ungkap Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (1/8). 

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," lanjut Ali Fikri.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK dikabarkan juga menetapkan sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih belum merinci secara detail siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Gafur Mas'ud.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terangnya.

KPK, kata Ali Fikri, akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara baru yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud dalam beberapa waktu ke depan. 

KPK pun mengimbau para saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," tandasnya.

Komentar