Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:24
NEWS

Presenter Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp480 Juta, KPK: Tak Bisa Menghapus Pidananya

Presenter Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp480 Juta, KPK: Tak Bisa Menghapus Pidananya
Brigita Manohara (Dok Instagram)

ASKARA - Presenter Brigita Manohara mengembalikan uang sebesar Rp480 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga diberikan Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng), Ricky Ham Pagawak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Namun demikian, KPK menyebut, pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana.

"Kami hargai pengembalian uang oleh saksi dalam perkara korupsi sekalipun tentu tidak bisa menghapus pidananya. Namun, setidaknya itu bagian dari ketaatan pada proses hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (1/8).

Ali meminta para saksi lain yang turut menerima uang dari Ricky agar segera mengembalikan ke negara melalui KPK.

"Kami berharap para saksi dalam perkara ini yang terima aliran uang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) agar kooperatif mengembalikan ke negara melalui KPK. Saat ini kami segera agendakan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas dan lebih terangnya perbuatan para tersangka dalam perkara ini," jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan pertama atau tepatnya pada Selasa (26/7), Brigita mengembalikan uang Rp480 juta ke KPK.

Brigita mengaku tidak mengetahui sumber uang dimaksud. Ia mengklaim uang diberikan Ricky sebagai apresiasi atas profesi dirinya sebagai presenter TV dan konsultan komunikasi.

"Rp480 juta totalnya, sudah ku transfer semua," ujar Brigita kepada wartawan melalui pesan tertulis, Selasa (26/7).

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Kader Partai Demokrat ini diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (15/7).

Ricky sebenarnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 3 Juni 2022 sampai dengan 3 Desember 2022.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalur ilegal. 

Sebab, pelarian Ricky ke negara tetangga tersebut tak tercatat dalam sistem keimigrasian.

Komentar